Mohon tunggu...
Muhammad Faisal Najmudin
Muhammad Faisal Najmudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sarjana Program Studi Pendidikan Masyarakat Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia

Bidang Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kampus Mengajar: Mempersatukan Perbedaan, Membangun Pendidikan

9 November 2022   01:30 Diperbarui: 9 November 2022   01:43 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyakit menular yang disebabkan oleh jenis Corona Virus yaitu Sars-coV-2 ditemukan pertama kali di Wuhan, Tiongkok pada tanggal 31 Desember 2019. Virus corona atau Covid-19 ini bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru- paru yang berat, bahkan kasus kematianpun sudah mencapai puluhan ribu orang di Indonesia. Adanya Virus Covid-19 mengharuskan pemerintah Indonesia untuk dapat beradaptasi dengan kondisi pandemi tersebut, terutama dalam bidang pendidikan. 

Indonesia selalu berusaha untuk selalu meningkatkan dunia pendidikan dengan berbagai strategi dan cara yang sinergis demi menyukseskan pendidikan nasional di masa pandemi ini. 

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan program Kampus Mengajar sejak tahun 2020 lalu. 

Kampus Mengajar merupakan program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa selama 1 (satu) semester untuk membantu para guru dan kepala sekolah jenjang SD dan SMP dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran yang terdampak pandemi. Melalui program ini, mahasiswa bisa membaktikan ilmu, keterampilan, serta menginspirasi para murid sekolah dasar dan menangah tersebut untuk memperluas cita-cita dan wawasan mereka.

Program Kampus Mengajar yang merupakan bagian dari kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) tersebut secara umum bertujuan untuk:
1. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri
melalui aktivitas di luar kelas perkuliahan;
2. Membantu sekolah untuk memberikan pelayanan pendidikan yang optimal terhadap
semua peserta didik pada jenjang SD dan SMP dalam kondisi terbatas dan kritis selama pandemi;
dan
3. Memberikan kesempatan belajar optimal kepada semua peserta didik pada jenjang SD dan SMP
dalam kondisi terbatas dan kritis selama pandemi.

Adapun landasan hukum pelaksanaan kampus mengajar, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
4. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
6. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/Kb/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor Hk.01.08/ Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)"

Banyak sekali manfaat yang dapat dirasakan bagi mahasiswa yang mengikuti program Kampus Mengajar, seperti:

1. Mahasiswa dapat terlibat langsung sebagai mitra guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan di sekolah sasaran dalam menyusun dan melaksanakan strategi pembelajaran di sekolah;
2. Dapat berkontribusi secara langsung sebagai agen perubahan dalam pendidikan Indonesia;
3. Mengasah jiwa kepemimpinan, pemecahan masalah, kemampuan komunikasi, berpikir analitis, kreativitas, dan inovasi langsung dari lapangan;
4. Menambah jejaring pertemanan dengan sesama mahasiswa di sekolah penempatan;
5. Selama mengikuti program Kampus Mengajar, mahasiswa akan dilakukan rekognisi atau pengakuan hasil belajar sebesar 20 satuan kredit semester (SKS);
6. Keuntungan lain dari program Kampus Mengajar ini, mahasiswa yang terlibat akan mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan senilai Rp 1,2 juta. Serta mendapatkan bantuan dana UKT yang diberikan secara at cost atau sesuai dengan nominal UKT masing-masing perguruan tinggi dengan maksimal dana UKT yang diberikan senilai Rp 2,4 juta.

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UPI menyediakan program KKN Rekognisi, yakni merupakan konversis Satuan Kredit Semester (SKS) bagi mahasiswa yang telah mengikuti program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang merupakan program dari Kemendikbudristek, seperti salah satunya program Kampus Mengajar.

Untuk dapat mengikuti program Kampus Mengajar tersebut, mahasiswa harus mendaftarkan diri dan mengikuti proses seleksi yang ada agar dapat menjadi peserta dari program Kampus Mengajar yang akan ditempatkan di SD dan SMP yang tersebar di seluruh Indonesia. Salah seorang mahasiswa Sarjana Program Studi Pendidikan Masyarakat, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia yang bernama Muhammad Faisal Najmudin (1905684) berhasil lolos sebagai peserta Kampus Mengajar Angkatan ke-2 tahun 2021 yang ditempatkan di SD Makedonia, Jl. Karangsari No.29, Cibeureum, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat 40535. Program Kampus Mengajar Angkatan ke-2 berlangsung pada 2 Agustus 2021 - 17 Desember 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun