Mohon tunggu...
Muhammad Najib Abdulrahman
Muhammad Najib Abdulrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas muhammadiyah malang

mahasiswa ilmu komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tinjauan Penerapan Hukum Media Massa pada Penggunaan Website Bajakan di Kalangan Anak Muda Kota Malang

22 Juni 2021   09:05 Diperbarui: 22 Juni 2021   09:43 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa perekembangan dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi saat ini sudah mendarah daging atau tak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, khususnya dikalangan remaja. Teknologi informasi sendiri merupakan suatu teknik yang digunakan untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, dan memproses penyebaran informasi yang ada. 

Banyak sekali masyarakat Indonesia terutama Kota Malang yang mengalami kegagalan dalam pemahaman hukum media massa, sehingga melahirkan dua paradigma yang berbeda, yaitu yang pertama media massa yang dipandang sebagai alternatif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan juga kemajuan pola pikir manusia, dan yang kedua media massa menjadi sebuah sarana terkait perbuatan perlawanan tindakan hukum yang berlaku. 

Salah satu isu yang kian marak saat ini dan tengah mengglobal di Kota Malang adalah masalah pembajakan website atau software lunak yang mana banyak dilakukan oleh golongan anak muda saat ini. 

Terbukti dari beberapa paparan wawancara yang saya lakukan di salah satau kampus swasta di Kota Malang, yakni Universitas Merdeka dimana jika dipresentasekan hampir 85% dari mereka merupakan penggemar setia dari website bajakan dengan alasan karena lebih mudah dijangkau atau diakses, dengan harga yang murah dan bisa dibilang gratis untuk mengaksesnya, dan yang paling umum adalah karena keperluan yang mendesak.

Fenomena pembajakan yang terjadi saat ini dalam media massa yang jelas bertentangan dengan aturan hukum yang ada, bukan hanya terkait dengan website saja. Seperti jka kita lihata rata-rata di Indonesia, produk yang paling banyak diminati antara lain : perfilman, musik, buku online, komik ataupun novel dan lain sebagainya. Hal ini sungguh melukai akan karya-karya yang telah lahir oleh seniman-seniman kita. 

Seperti yang pernah dipaparkan oleh penulis terkenal atau yang biasa kita sebut kak Asma Nadia, beliau menyampaikan rasa kekecawaannya atas tindakan pengambilan hak cipta yang didasarkan pada pembajakan website ilegal di perfilman serta novel bajakan, beliau turut berkata “… Tindakan yang demikan merupakan langkah dalam menghancurkan kreasi oleh kami para seniman, dan kami sangat menyayangkan akan tindakan tersebut”.

Hal ini semakin parah karena belom optimalnya tindakan hukum yang berlandaskan pada UU yang menjerat para pelaku kejahatan. Sebagai solusi untuk mengatasi masalah ini, maka pemerintah Indonesia, daerah (Kota Malang) yang juga bekerjasama dengan anggota KPI mulai memberlakukan Undang-Undang yang nantinya menjadi solusi dalam penjeratan tindakan kriminal di dalam media massa dan memberikan efek jerah kepada pelaku khususnya. 

Peraturan ini tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Peraturan Undang – Undang ini bisa dijadikan sebagai landassan hukum oleh para penegak hukum untuk menejarat para antek-entek pelaku kejahatan di dunia maya atau di media massa baik itu cetak maupun online dengan tujuan akhir tidak adanya lagi pihak-pihak yang dirugikan. Perlu kita ketahui pula, di dalam ranah media massa, ada beberapa peraturan atau regulasi yang mengatur mengenai penyelenggaraan dan juga pemanfaatan media massa selain UU ITE diatas, yaitu UU No.32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran, UU yang membahas mengenao ponografi, dan juga UU yang membahas mengenai hak cipta.

Di akhir tahun 2019 lalu jika kita masih ingat akan tindakan yang dilakukan oleh Kominfo dalam pemblokiran besar-besaran situs-situs ilegal atau website yang tak layak dikonumsi oleh masyarakat khususnya kalangan remaja kebawah terbukti telah terhapusnya kurang lebih 1000 situs website atau streaming video bajakan, salah satunya website IndoXXI. Website ini menjadi website terpopuler atau bisa dibilang menduduki trending pertama dikalangan anak muda terutama kalangan anak-anak SMA di Kota Malang. Namun tindakan penghapusan massal ini tak bertahan lama atau bisa dibilang website bajakan yang ada telah tumbuh bak parasit, positifnya pengakses kini mengalami sedikit kendala dengan iklan-iklan yang mulai mengganggu dan juga kendala dalam pengunduhan. 

Tak berhenti disini, pemerintah terus melakukan upaya dalam pemberantasan situs ilegal ini yang mana berlanjut di tahun 2020. Jika kita tahu, penggunaan website ilegal kan berpotensi rendahnya keamanan data-data yang ada pada media kita seperti, gawai atau handphone dan juga laptop. Seperti yang pernah dikatakan oleh pakar keamanan internet yang profesional menyatakan pengaksesan situs bahaya ini akan menyebabkan akun kita terancam malware. Sehingga alangkah baiknya jika kita menghindari akan hal-hal buruk tersebut terjadi dengan mulai menghindari penggunaan website illegal dan juga turut mendukung karya-karya seniman negara kita yang telah ada sebagai wujud kepedulian kita terhadap sosial dan budaya serta turut andil dalam perkembangan perekonomian negara.

Kali ini kita akan membahas mengenai apakah itu Malware? Dalam bahasa mudahnya malware semacam virus yang kebanyakan memeberikan kerugian bagi pengguna media, seperti yang telah dijelaskan ditasa yaitu mencuri data-data informasi penting untuk digunakan sebagia media kejahatan digital. Sehingga disis lain dampak negatif website bajakan yang telah terpaparkan hingga malware inilah yang menjadi serangan puncak dengan tujuan untuk melakukan kriminal lainnya yang rata-rata hal ini dilakukan oleh pihak hacker handal dunia. Sehingga dengan adanya malware ini pemerintah kota Malang mulai menegaskan untuk segera mengakhiri pengkonsumsian website atau software bajakan demi keamanan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun