Mohon tunggu...
Naili Rizka Rahmasari
Naili Rizka Rahmasari Mohon Tunggu... Lainnya - Your greatest enemy is yourself

IAIN SALATIGA

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Sistem Ekonomi Islam di Masa Pandemi

7 November 2020   20:20 Diperbarui: 8 November 2020   09:43 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi covid-19 merupakan wabah baru yang  menimpa Indonesia bahkan dunia, hampir delapan bulan wabah ini berdampak pada bidang kesehatan, pendidikan, bahkan perekonomian.

Seperti yang kita ketahui wabah ini menimpa suluruh negara di dunia terutama di Indonesia, banyak yang kehilangan sumber mata pencaharian dikarenakan adanya intruksi agar kita bekerja dan belajar dirumah. Dan kita hanya keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.

Dan akibatnya masyarakat Indonesia kehilangan mata pencahariannya dikarenakan tidak semua masyarakat Indonesia bekerja dikantor, sebagian besar mata pencahariannya adalah usaha – usaha kecil UMKM. Adanya intruksi PSBB pada awal –awal pandemi menimbulkan resiko krisis ekonomi. Sehingga pemerintah berupaya mencari jalan untuk memulihkan perekonomian dengan diterapkannya new normal sehingga masyarakat masih beraktivitas seperti semula dengan menerapkan protokol kesehatan.

Di kondisi ini bukan hanya pemerintah yang berperan, tetapi kita juga kita berpartisipasi dalam membantu serta meringankan masyarakat yang membutuhkun, khususnya kaum muslim yang mempunyai kemampuan lebih bisa membantu dan meringankan beban kepada saudara yang membutuhkan.

Melalaui instrumen ekonomi islam seperti zakat, infak, dan wakaf. Di dalam penyaluran zakat dibedakan menjadi dua yaitu zakat konsumtif dan zakat produktif, dalam zakat konsumtif  bisa menjadi solusi pemenuhan kebutuhan sehari –hari untuk yang terdampak pandemi covid - 19, sedangkan zakat produktif digunakan untuk  solusi masyarakat untuk memberikan modal bagi karyawan yang terkena PHK untuk membuka usaha. Sedangkan wakaf digunakan untuk menyediakan alat – alat medis yang dibutuhkan seperti alat pelindung diri, masker, dan lain sebagainya. Dan BMT berperan sebagai penyalur pinjaman untuk membantu modal usaha mikro kecil menengah yang terdampak covid-19 agar tetap bisa berusaha.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun