Mohon tunggu...
Naila Jannati Amalia
Naila Jannati Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Komunikasi

Mahasiswi Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keseimbangan Hak dan Kewajiban yang Harus Disadari oleh Setiap Individu

7 Juni 2021   20:30 Diperbarui: 7 Juni 2021   21:08 2216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh manusia berlaku selama manusia itu hidup dan telah tertuang secara rinci dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak dan Kewajiban merupakan  suatu hal yang berbeda, namun sangat berkesinambungan. Kenapa hak dan kewajiban disebut berkesinambungan? Mari kita bahas secara rinci.

Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak merupakan suatu hal mutlak yang dimiliki oleh setiap manusia dan bersifat boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sesuai kehendak dan kebutuhan. Artinya, setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain-lain. Sedangkan kewajiban merupakan suatu hal yang harus dilaksanakan oleh setiap individu dengan penuh rasa tanggung jawab dan akan mendapat imbalan berupa hak atau wewenang. 

Akan tetapi, hak tidak selalu diperoleh setelah melaksanakan kewajiban, tetapi dapat juga diperoleh sebelum melaksanakan kewajiban. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara harus memiliki kesadaran yang tinggi dalam melaksanakan suatu kewajiban. Jangan sampai, kita memperoleh hak namun enggan untuk melaksanakan kewajiban. Hak dan kewajiban disebut berkesinambungan karena dalam pelaksanaannya harus seimbang. Artinya, hak dapat diperoleh oleh manusia apabila ia sudah melaksanakan kewajibannya.

Misalnya seorang guru ingin mendapatkan gaji, maka guru tersebut harus melaksanakan kewajibannya yaitu mengajar murid-muridnya dengan penuh rasa tanggung jawab. Kemudian jika guru tersebut tidak melaksanakan kewajiban, maka ia akan kehilangan hak untuk mendapatkan gaji. Beberapa hak warga negara Indonesia diantaranya yaitu : hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, hak membela negara, hak dalam berpendapat, hak kebebasan dalam memeluk agama, hak mendapatkan pendidikan dan kesehatan yang layak, hak memperoleh jaminan keadilan sosial, dan masih banyak lagi.

Apabila hak dan kewajiban dilaksanakan secara seimbang, maka akan tercipta lingkungan yang rukun dan sejahtera dalam kehidupan bernegara. Sebaliknya, apabila hak dan kewajiban tidak dilaksanakan secara seimbang maka dapat menimbulkan kekacauan yang mungkin tidak hanya merugikan dirinya sendiri tetapi juga orang lain. Hak dan kewajiban yang tidak seimbang dapat mengakibatkan sebuah konflik atau kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Itulah sebabnya hak dan kewajiban sangat berkesinambungan dan tidak dapat dipisahkan.

Contoh Kasus 

Sudah banyak kasus-kasus tentang ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban yang akhirnya menimbulkan konflik atau kesenjangan sosial. Kasus yang sering saya temukan yaitu pada waktu masih sekolah dari SMP sampai SMA. Kasus tersebut tidak lain terjadi pada teman-teman di kelas saya  yaitu teman saya yang enggan untuk melaksanakan piket yang sudah dibentuk jadwal perharinya oleh pihak sekolah. 

Tidak hanya perkara jadwal piket, hampir satu kelas pun kurang memiliki kesadaran dalam menjaga kebersihan kelas seperti membuang sampah sembarangan. Namun, mereka juga yang sering mengeluh tidak nyaman dengan keadaan kelas yang kotor dan menginginkan kelas selalu dalam keadaan bersih. Padahal, menjaga kebersihan lingkungan kelas merupakan tanggung jawab semua anak kelas. Namun, mereka tidak melaksanakan kewajiban tersebut dan menuntut kenyamanan. Akibat dari ketidakseimbangan hak dan kewajiban tersebut terjadilah kesenjangan sosial yang dirasakan seluruh siswa dalam kelas tersebut. Kemungkinan besar, hampir setiap sekolah pasti terdapat kasus seperti kasus tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun