Mohon tunggu...
Naila El Hamra
Naila El Hamra Mohon Tunggu... Makeup Artist - mahasiswa psikologi universitas muhammadiyah prof. dr. hamka

saya merupakan orang yg suka menulis, banyak sekali artikel yg sudah saya buat serta saya suka membaca berbagai berita di media

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebab Putusnya Pernikahan Dalam Pandangan Islam

1 Desember 2022   08:00 Diperbarui: 1 Desember 2022   08:13 5827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seorang laki-laki dan perempuan yang telah dewasa akan memiliki keinginan untuk hidup bersama dengan lawan jenisnya, hidup bersama dalam satu ikatan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu disebut pernikahan. Hidup bersama dilakukan untuk membentuk keluarga dalam ikatan pernikahan yang sah sesuai dengan norma dan aturan agama serta yang berlaku di negara. Selain menyangkut hubungannya dengan manusia pernikahan juga menyangkut hubungan perdataan dengan negara dan menyangkut hubungannya antara manusia dengan Tuhannya secara sakral. Untuk melakukan sebuah pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun pernikahan yang berlaku, yaitu pernikahan harus diberitahukan,  dicatat, dan dilakukan dihadapan pegawai pencatat pernikahan untuk mendapat kepastian hukum.

Pernikahan adalah suatu perbuatan yang diperintahkan oleh Allah SWT. dan Nabi. Menurut Muhammad Abu Ishrah memberikan pengertiang yang lebih luas, dikutip oleh Zakiah Daradjat dalam (Hukum et al., 2017) bahwa Pernikahan merupakan akad yang memberikan faedah hukum kebolehan mengadakan hubungan suami istri antara laki-laki dan perempuan dengan mengadakan tolong menolong dan memberi batas hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban bagi masing-masing pasangan suami istri.

Pernikahan dapat putus salah satunya karena kematian. Orang yang terputus pernikahannya karena kematian harus menjalani masa iddah bagi seorang istri.  Menurut Abdurrahman, 2004: 150  dalam (Marsal, 2018) waktu tunggu bagi seorang janda ditetapkan selama 130 hari atau 4 bulan 10 hari. masa iddah dilakukan bagi seorang perempuan untuk memastikan apakah perempuan tersebut dalam keadaan hamil atau tidak dan menhindari ketidakjelasan garis keturunan jika perempuan yang dicerai segera menikah. 

 Sebagaimana yang dijelaskan pada surah Al-Baqarah ayat 234, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

" (QS. Al-Baqarah[2]: 234)

Selain itu penyebab putusnya pernikahan terjadi karena adanya perceraian. Dalam buku yang berjudul Hukum Perkawinan Islam dikutip oleh Rahmat Hakim, menurut Abu A'la Al-Maududi dalam (Kasman Bakry, Zulfiah Sam, 2021) bahwa salah satu prinsip pernikahan islam adalah pernikahan harus dipertahankan agar tidak terjadi perceraian. Seiring berjalannya waktu terkadang suatu pernikahan mengalami permasalahan dalam rumah tangganya. Kegagalan dalam berumah tangga memiliki banyak sekali penyebab seperti tidak melaksanakan kewajiban sebagai suami istri dan sebab lain yang timbul akibat dari kegiatan individu. Karena itulah islam masih memberikan kesempatan dan mengizinkan perceraian dengan alasan-alasan yang dibenarkan.

                Perceraian merupakan solusi terakhir yang ditempuh suami istri dalam mengakhiri ikatan pernikahan setelah sebelumnya mengadakan upaya perdamaian secara maksimal. Gugatan cerai dalam islam disebut "al-khulu" menurut Syaikh Al-Bassam dalam (Azizah, 1991) ialah perceraian antara sepasang suami istri dengan keridhaan dari keduanya dan dengan pembayaran yang diambil suami dari istrinya, atau selainnya dengan lafaz yang khusus. Terdapat beberapa perceraian yang diajukan ke pengadilan yaitu salah satu pihak berbuat zina, penganiayaan, melanggar ta'lik talak, dan beberapa alasan yang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam menjatuhkan talak seorang suami perlu mengajukan perkaranya ke Pengadilan dengan alasan-alasan yang menjadi sebab untuk menceraikan istrinya.  

             Dalam islam perceraian memiliki beberapa hukum yaitu :

  • Makruh, apabila suami menceraikan istrinya ataupun sebaliknya tanpa ada sebab yang jelas
  • Wajib, apabila suami atau istri melakukan sesuatu yang keji dan mungkar,  tidak mau bertaubat serta mengakui kesalahan dan tidak bisa berubah
  • Haram, apabila istri sedang pada masa haid atau nifas
  • Mubah, apabila keadaan rumah tangga atau pernikahan malah semakin mudharat, sulit ditengahi masalahnya, dan membawa dampak yang buruk bagi kondisi keluarga.

Dalam islam proses perceraian dibarengi dengan adanya talak "Dari Ibnu Umar ra., ia berkata: "Rasulullah saw. bersabda : "Perbuatan halal yang dimurkai Allah adalah talak/ perceraian." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hakim menshahihkannya sedangkan Abu Hatim merajihkan sebagai hadits mursal). Talak dibagi menjadi 4 macam yaitu :

  • Talak Raj'i adalah talak ke satu atau kedua. Dalam talak ini suami berhak untuk rujuk selama istrinya masih dalam masa iddah (menunggu).
  • Talak Ba'in adalah talak yang tidak boleh dirujuk.
  • Talak Sunni adalah talak yang dibolehkan karena dilaksanakan sesuai dengan tuntunan Rsul SAW, yakni talak dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci dan belum disetubuhi, kecuali istri telah hamil, dan bukan sekaligus dijatuhkan talak tiga.
  • Talak Bid'ah adalah talak yang dilarang dalam Islam, yakni talak yang dijatuhkan ketika istri dalam keadaan haid, atau suci tetapi sudah disetubuhi pada waktu suci tersebut; talak bersyarat atau dijadikan sumpah dan talak tiga sekaligus.

Terdapat lima sebab perceraian dalam islam, sebagai berikut :

  • Khulu' yaitu perceraian yang disertai sejumlah harta sebagai iwadh yang diberikan istri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan pernikahan.
  • Zhihar yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi menyamakan punggung istri dengan punggung ibu suaminya (menganggap istrinya sebagai ibunya).
  • Ila' yaitu sumpah suami dengan menyebut nama Allah atau sifatnya yang tertuju kepada istrinya untuk tidak mendekati istrinya, baik secara mutlak maupun dibatasi dengan ucapan selamanya atau dibatasi empat bulan atau lebih.
  • Li'an yaitu sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh istrinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya.
  • Syiqaq yaitu adanya perselisihan antara suami dan istri.

Perceraian dapat dihindari apabila suami istri mau mencari solusi untuk permasalahan rumah tangganya. Dalam islam penyebab putusnya pernikahan dapat dihindari dengan beberapa cara yaitu :

  • Menentukan visi misi keluarga, hal ini sangat penting dan tidak boleh terlewat. Tanpa adanya visi misi tentu sepasang suami istri akan sulit membuat orientasi, menurunkan aktivitas atau kinerja mereka terhadap keluarganya. Visi misi yang sama akan menjaga sepasang suami istri untuk memegang orientasi berkeluarga dan mencapai tujuan yang dalam proses berumah tangga.
  • Memelihara cinta dan kasih sayang lewat aktivitas bersama pasangan, hal ini tentunya akan menjaga dan memelihara cinta serta kasih sayang sesama pasangannya. Tanpa ada cinta dan kasih sayang tentu akan sulit mempertahankan rumah tangga, sehingga sepasang suami istri perlu memberikan cinta, kasih sayang serta saling mensupport satu sama lain.
  • Memliki manajemen emosi yang baik dari masing-masing pasangan, hal ini menjadi salah satu faktor yang krusial karena perceraian bisa dilakukan melalui emosi yang meluap. Manajemen emosi perlu dilakukan agar ketika ada masalah dalam rumah tangga dapat diselesaikan secara baik-baik dan berpikir untuk mencari solusi yang tepat.

Dari beberapa sebab putusnya pernikahan dapat memberikan beberapa pengetahuan bahwa paradigma pernikahan yang benar dalam islam akan mempererat pernikahan tersebut. Sehingga paradigma pernikahan perlu ditanamkan sejak awal menikah bahkan pra menikah sudah benar-benar dipikirkan dan disamakan.

Daftar Pustaka

Azizah, L. (1991). 295-1253-1-Pb (1). Azizah, L. (2012). Analisis Perceraian Dalam Kompilasi Hukum Islam. Al-'Adalah, 10(2), 415--422.

Bachri, I. (2019). Perceraian Dalam Qur'an Dan Hadits. Jurnal STAI Darul Arafah, 4. https://journal.staidarularafah.ac.id/index.php/jstaida/article/view/170%0Ahttps://journal.staidarularafah.ac.id/index.php/jstaida/article/download/170/148

Chaerunnisa, N., & Mukhtar, M. (2017). Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi. Mizan: Journal of Islamic Law, 1(2).

Dwiyandi, R., & Yahanan, A. (2016). Status Hukum Harta Bersama Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 6(2), 170-179.

Hukum, D., Islam, E., Asas, P., Contra, I., Dalam, L., Harta, P., Pertimbangan, A., Pengadilan, H., Kota, A., Sayani, A. A., Kosim, A. M., Terlarang, T. J., Fauzi, A. S., Wanita, P., Dalam, K., Kebutuhan, M., Qudsiah, W. L., Gustiawati, S., Sunandar, M. N., ... Nawawi, K. (2017). No Title. 1(2).

Kasman Bakry, Zulfiah Sam, J. V. U. (2021). Jurnal Bidang Hukum Islam the Termination of Marriage and Its Consequnces in Fikih Jurnal Bidang Hukum Islam. Studi, 2(3), 413--431. https://doi.org/10.36701/bustanul.v2i3.401.PENDAHULUAN

Marsal, A. (2018). Putusnya Perkawinan karena Kematian sebelum Terjadinya al-Dukhl; Masa 'Iddah dan Kaitannya dengan Kaedah Taqdm al-Nala al-Qiys. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 8(2), 199. https://doi.org/10.21043/yudisia.v8i2.3236

RATNASARI, P. Syiqaq (Pertengkaran yang dapat Mengancam dan Membahayakan Jiwa) sebagai Salah Satu Alasan Putusnya Perkawinan karena Perceraian (Analisa Putusan Perkara Perdata Nomor: 48/Pdt. G/2015/Pa. Sgr).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun