Mohon tunggu...
Naila El Hamra
Naila El Hamra Mohon Tunggu... Makeup Artist - mahasiswa psikologi universitas muhammadiyah prof. dr. hamka

saya merupakan orang yg suka menulis, banyak sekali artikel yg sudah saya buat serta saya suka membaca berbagai berita di media

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebab Putusnya Pernikahan Dalam Pandangan Islam

1 Desember 2022   08:00 Diperbarui: 1 Desember 2022   08:13 5827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perceraian dapat dihindari apabila suami istri mau mencari solusi untuk permasalahan rumah tangganya. Dalam islam penyebab putusnya pernikahan dapat dihindari dengan beberapa cara yaitu :

  • Menentukan visi misi keluarga, hal ini sangat penting dan tidak boleh terlewat. Tanpa adanya visi misi tentu sepasang suami istri akan sulit membuat orientasi, menurunkan aktivitas atau kinerja mereka terhadap keluarganya. Visi misi yang sama akan menjaga sepasang suami istri untuk memegang orientasi berkeluarga dan mencapai tujuan yang dalam proses berumah tangga.
  • Memelihara cinta dan kasih sayang lewat aktivitas bersama pasangan, hal ini tentunya akan menjaga dan memelihara cinta serta kasih sayang sesama pasangannya. Tanpa ada cinta dan kasih sayang tentu akan sulit mempertahankan rumah tangga, sehingga sepasang suami istri perlu memberikan cinta, kasih sayang serta saling mensupport satu sama lain.
  • Memliki manajemen emosi yang baik dari masing-masing pasangan, hal ini menjadi salah satu faktor yang krusial karena perceraian bisa dilakukan melalui emosi yang meluap. Manajemen emosi perlu dilakukan agar ketika ada masalah dalam rumah tangga dapat diselesaikan secara baik-baik dan berpikir untuk mencari solusi yang tepat.

Dari beberapa sebab putusnya pernikahan dapat memberikan beberapa pengetahuan bahwa paradigma pernikahan yang benar dalam islam akan mempererat pernikahan tersebut. Sehingga paradigma pernikahan perlu ditanamkan sejak awal menikah bahkan pra menikah sudah benar-benar dipikirkan dan disamakan.

Daftar Pustaka

Azizah, L. (1991). 295-1253-1-Pb (1). Azizah, L. (2012). Analisis Perceraian Dalam Kompilasi Hukum Islam. Al-'Adalah, 10(2), 415--422.

Bachri, I. (2019). Perceraian Dalam Qur'an Dan Hadits. Jurnal STAI Darul Arafah, 4. https://journal.staidarularafah.ac.id/index.php/jstaida/article/view/170%0Ahttps://journal.staidarularafah.ac.id/index.php/jstaida/article/download/170/148

Chaerunnisa, N., & Mukhtar, M. (2017). Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi. Mizan: Journal of Islamic Law, 1(2).

Dwiyandi, R., & Yahanan, A. (2016). Status Hukum Harta Bersama Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 6(2), 170-179.

Hukum, D., Islam, E., Asas, P., Contra, I., Dalam, L., Harta, P., Pertimbangan, A., Pengadilan, H., Kota, A., Sayani, A. A., Kosim, A. M., Terlarang, T. J., Fauzi, A. S., Wanita, P., Dalam, K., Kebutuhan, M., Qudsiah, W. L., Gustiawati, S., Sunandar, M. N., ... Nawawi, K. (2017). No Title. 1(2).

Kasman Bakry, Zulfiah Sam, J. V. U. (2021). Jurnal Bidang Hukum Islam the Termination of Marriage and Its Consequnces in Fikih Jurnal Bidang Hukum Islam. Studi, 2(3), 413--431. https://doi.org/10.36701/bustanul.v2i3.401.PENDAHULUAN

Marsal, A. (2018). Putusnya Perkawinan karena Kematian sebelum Terjadinya al-Dukhl; Masa 'Iddah dan Kaitannya dengan Kaedah Taqdm al-Nala al-Qiys. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 8(2), 199. https://doi.org/10.21043/yudisia.v8i2.3236

RATNASARI, P. Syiqaq (Pertengkaran yang dapat Mengancam dan Membahayakan Jiwa) sebagai Salah Satu Alasan Putusnya Perkawinan karena Perceraian (Analisa Putusan Perkara Perdata Nomor: 48/Pdt. G/2015/Pa. Sgr).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun