Mohon tunggu...
Naifa Artamita
Naifa Artamita Mohon Tunggu... Mahasiswa

Kuliah di UIN Raden Mas Said Surakarta prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ringkasan Materi Perkuliahan Hukum Dan Masyarakat

9 Juni 2025   13:31 Diperbarui: 10 Juni 2025   08:09 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertemuan 1: Pengertian Hukum dan Masyarakat, Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat sebagai fenomena sosial—bagaimana norma hukum dibentuk dari nilai dan budaya, diterapkan melalui institusi seperti pengadilan dan polisi, serta dipengaruhi oleh struktur sosial. Pendekatannya bersifat empiris (melihat “hukum dalam tindakan”) dan normatif (mengkritisi nilai keadilan dan etika), dengan sasaran memahami hukum bukan sekadar teks tetapi sebagai alat kontrol sosial dan rekayasa masyarakat. Melalui studi empiris dan teori, sosiologi hukum mengevaluasi efektivitas hukum dalam menjaga ketertiban, mendidik publik, dan mengatasi konflik, serta menelusuri bagaimana hukum tumbuh dan berubah bersama masyarakatnya.

Pertemuan 2: Hukum dan Kenyataan Masyarakat

bagaimana hukum tertulis (das sollen) berinteraksi dengan praktik nyata di lapangan (das sein). Materi fokus pada pendekatan yuridis‑empiris (menganalisis bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan sehari-hari) dan yuridis‑normatif (menelaah nilai-nilai dan keadilan di balik norma hukum).

Kita mengevaluasi proses pembentukan perundang‑undangan, penegakan hukum oleh pengadilan, polisi, dan advokat, serta faktor sosial-budaya yang memengaruhi mengapa masyarakat taat atau menyimpang.

Dengan memahami kesenjangan antara teks hukum dan realitas sosial, kursus ini membuka wawasan tentang hukum sebagai fenomena dinamis yang tumbuh, berfungsi, dan berubah sesuai masyarakatnya.

Pertemuan 3: Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Pendekatan utama dalam sosiologi hukum: yuridis empiris, yang bersifat deskriptif-induktif dan meneliti bagaimana hukum dijalankan di masyarakat berdasarkan data lapangan; dan yuridis normatif, yang bersifat deduktif-teoretis, berfokus pada norma hukum tertulis serta menilai keabsahan dan nilai keadilannya. Integrasi kedua pendekatan ini memungkinkan pemahaman hukum yang lebih utuh: yuridis empiris memberi wawasan tentang praktik nyata, sementara yuridis normatif menyediakan dasar teori untuk merumuskan dan mengevaluasi hukum secara efektif

Pertemuan 4: Madzhab Pemikiran Hukum (Positive)

Positivisme hukum menekankan bahwa hukumaliran yang menekankan bahwa hukum adalah sistem aturan tertulis yang diciptakan oleh otoritas negara dan harus dipahami secara terpisah dari moral atau nilai-nilai eksternal. Pendekatan ini menyoroti dua hal utama:

(1) pentingnya kepastian hukum, di mana aturan tertulis memberikan kejelasan dan konsistensi; dan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun