Sumber:
1. Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Sosial Engineering. Galih Orlando
2. Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat. Mohd, Yusuf DM1, Ahmad Khomeini Nasution, Hengki, Amrillazi, Dwi Restianti Ningsih, Geofani Milthree Saragih
3. Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial Dan Sistem Supremasi Penagakan Hukum. Dewi Iriani
4. Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial. Salman Alfarisi, Muhammad Syaiful Hakim
5. Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat. Mohd. Yusuf DM, Dwi Franata Tarigan, Renaldy Yudhista Indrasari, Abdul Fitri, Geofani Milthree Saragih
1. Kesimpulan dari Lima Jurnal
Lima jurnal yang dikaji secara umum membahas peran hukum dalam masyarakat serta bagaimana hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Dalam jurnal Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Sosial Engineering. dibahas bagaimana sejarah kolonial membentuk struktur hukum yang berlaku, di mana perempuan turut mengambil peran dalam sistem sosial, meskipun dalam keterbatasan struktural. Jurnal Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Sosial Engineers menyajikan bahwa hukum tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil konstruksi sosial yang berakar dari nilai, budaya, dan kepentingan dalam masyarakat.
Sementara itu, jurnal Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial Dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum menggaris bawahi pentingnya melihat hukum melalui pendekatan sosiologis, yaitu bahwa hukum merupakan refleksi nilai-nilai sosial dan alat untuk menjaga keteraturan sosial. Jurnal Hubungan Sosialogi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial memperkuat ini dengan menyoroti keberadaan hukum adat sebagai sistem kontrol sosial tradisional yang masih relevan hingga saat ini. Akhirnya, jurnal kedua dari Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat mempertegas bahwa hukum berkembang seiring sejarah dan dinamika gender, kekuasaan, serta praktik budaya.
Keseluruhan materi menunjukkan bahwa hukum memainkan peran sentral dalam menjaga tatanan sosial, mencegah konflik, serta membentuk norma yang berlaku di masyarakat. Hukum bukan hanya sekadar aturan tertulis, melainkan juga menjadi alat untuk menyelaraskan perilaku individu dengan kepentingan bersama.
2. Bagaimana Peran Hukum sebagai Social Control?