Mohon tunggu...
Nahda Rizki Utami
Nahda Rizki Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum RAM Indonesia Membantu Masyarakat dalam Menyikapi Hukum

11 Desember 2018   07:00 Diperbarui: 11 Desember 2018   06:57 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum RAM Indonesia (YLBH RAM INDONESIA) merupakan suatu yayasan yang berdiri untuk memberikan suatu bantuan dalam pandangan hukum yang berlaku. YLBH RAM Indonesia didirikan oleh pengacara yang peduli dengan sekitar yaitu Robi Anugrah Marpaung, S.H., M.H. 

Sebagai ketua dewan pembina dan didirikan pada tanggal 9 Februari 2017. Kantornya bertempatan di Jl.Ketapang No.14 Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

YLBH RAM Indonesia terbuat atas dasar kepentingan bersama, sehingga masyarakat yang tidak mengetahui dan mengerti hukum bisa datang ke YLBH RAM Indonesia. 

Sesuai Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum,  YLBH RAM Indonesia merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang bantuan hukum yang berupaya untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. 

Dengan adanya Undang-Undang Bantuan Hukum (UUBH) dapat memudahkan masyarakat mendapatkan keadilan yang menjadi haknya.

Setiap minggunya YLBH RAM Indonesia mengadakan diskusi bersama terkait dengan masalah-masalah hukum. Diskusi ini dihadiri oleh para advokat dan para mahasiswa. Masyarakat yang ingin bergabung diskusi juga dipersilahkan hadir ke kantor YLBH RAM Indonesia. 

Dengan adanya diskusi mingguan ini YLBH RAM Indonesia berharap masyarakat Indonesia lebih mengetahui dan peduli terhadap dunia hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun