Mohon tunggu...
Naghma Naghsalla
Naghma Naghsalla Mohon Tunggu... Lainnya - Naghma Naghsalla

Physical Education UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pers Dakwah

8 Desember 2020   16:16 Diperbarui: 8 Desember 2020   16:22 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988:675), Pers mempunyai arti: 1) usaha percetakan dan penerbitan; 2) usaha pengumpulan dan penyiaran berita; 3) penyiaran berita melalui surat-kabar, majalah dan radio; 4) orang yang bergerak di penyiaran berita; 5) medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi dan film.

Surat kabar atau pers dalam arti sempit merupakan alat komunikasi massa yang mengoperkan lambang-lambang komunikasi secara tercetak, lambang-lambang mana memenuhi syarat-syarat publisita, periodisita, universalita dan aktualita. Pers dalam arti luas meliputi surat kabar dan barang-barang cetak lain yang tidak memenuhi keempat syarat tersebut di atas, seperti buku, pamflet dan lain-lain.

Adapun pengertian dakwah menurut bahasa adalah seruan, atau ajakan kepada sesuatu, sedang menurut istilah, da'wah berarti seruan atau ajakan kepada Islam. Menurut Syekh Ali Mahfuzh (1957: 17) dakwah ialah mendorong manusia agar melakukan kebaikan dan mengikuti petunjuk, menyuruhnya berbuat kebajikan dan meninggalkan kemunkaran, agar mereka memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.

Karakteristik Pers Dakwah

Pers dakwah merupakan salah satu upaya dakwah Islamiyah, harus dapat dibedakan dengan pers pada umumnya. Dari sisi ideal sebuah media, pers dakwah harus mempunyai karakteristik sebagai berikut:

1. Pers dakwah sebagai upaya dakwah bil qalam yang utama harus mengemban misi amar ma'ruf nahi munkar.

2. Menyebarkan informasi tentang perintah dan larangan Allah SWT

3. Berusaha mempengaruhi khalayak agar berpihak sesuai ajaran Islam.

4. Senantisa menghindari gambar-gambar ataupun ungkapan-ungkapan yang tidak islami (pornografi dan pornoaksi).

 5. Mentaati kode etik jurnalistik.

6. Menulis dan melaporkan yang dilakukan secara jujur, tidak memutarbalikan data dan fakta yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun