Mohon tunggu...
FOREST SPACE
FOREST SPACE Mohon Tunggu... Jurnalis - Writer |Forester |Ig.nagadragn |Fb.Dra gon |LinkedIn.Fitriyani sinaga
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ruang Hutani, Sosial Budaya, Pendidikan dan Literasi lingkungan Hidup. https://ruanghutani.blogspot.com/?m=1

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kementrian lingkungan Hidup dan kehutanan Alokasikan 28 Miliar untuk KHDTK dan Gelar Kuliah umum di Fahutan Unmul

26 Maret 2019   05:29 Diperbarui: 2 Desember 2019   11:29 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa Kehutanan Unmul/Dokpri

"Langkah korektif kebijakan pembangunan kehutanan untuk kesejahteraan masyarakat" menjadi tema dari kuliah umum Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia di Gedung Bundar Fahutan unmul guna memberikan gambaran tentang perkembangan (progress) pengelolaan hutan dan kehutanan dengan pijakan landasan akademik, baik sisi konsepsi maupun operasional implementasi di hadapan akademisi dan mahasiswa Unmul .

Dalam kuliah umum tersebut, Siti Nurbaya Bakar mengawal materi kuliahnya dengan menjelaskan basis akademik dasar langkah korektif hubungan manusia dengan Alam, konsep Governance, tata kelola lingkungan Hidup dan kebijakan kehutanan (Forest Policy). Kaltim Khususnya mempunyai sumber daya hutan yang cukup besar yang keberadaannya menjadi salah satu tulang punggung pembangunan ekonomi. Dari 12,7 juta ha total wilayah kaltim, ad 6,5 juta ha (54%) masih ditutupi oleh Hutan alam.

Siti Nurbaya menyampaikan " Selama ini kebanyakan regulasi itu mengatur pohonnya saja, hutannya saja atau hubungan hutan dengan hewan dan sebagaianya. Baru kemudian belakangan kita mendengar selalu mendengar konflik dan masalah agraria dan tanah. Maka pada era 2014 lalu sampai saat ini kita sudah mulai membenahinya dengan memperhatikan aspek lain melalui kebijakan"(08/3/2019)

Fhoto : Fitriyani Sinaga
Fhoto : Fitriyani Sinaga
" Bahwa pertama hutan-hutan kita terutama di kalimantan itu adalah  kayu-kayu mewah, keras yang  hebat. Kenapa di eropa kayu-kayu seperti itu umurnya 200 tahun, tapi Indonesia umurnya bisa 35, 40 sampai 70 tahunan. Oleh karena itu kami mengeluarkan kebijakan dan meminta bahwa harus menanam silvikultur intensif untuk kayu-kayu keras dan kayu-kayu mewah. Kita mulai dari Kalimantan"  Sambung menteri (8/3/2019).

Selain itu Siti juga menegaskan dalam kuliah umumnya terkait hutan adat, bahwa pertama kalinya di Indonesia sejak merdeka, presiden Jokowi pada akhir desember lalu menetapkan resmi akan adanya hutan adat. Kebijakan tentang hutan Gambut dan agraria turut di sampaikan olehnya. Dalam kuliah umum tersebut turut dibersamai oleh Gubernur Kaltim, Rektor Unmul, dan  Wakil Rektor Bidang Akademik.

Kuliah umum juga membuka pertanyaan untuk peserta yang hadir, tercatat ada 6 penanya yang mengeluarkan  kegelisahan terkait permasalahan Kalimantan timur, atas nama Fitriyani Sinaga yang juga diberikan kesempatan memberikan draft kajian Sylva Mulawarman, Mosaik sosial kehutanan oleh Mustofa Agung sardjono dan pertanyaan terkait permasalahan kaltim, Kawasan Gambut di Kaltim dalam balutan Bunga apresiasi berketepatan hari  perempuan internasional kepada Menteri KLHK. Dosen dari Fakultas Hukum Unmul , Retno juga  menyampaikan terkait karst dan persoalan tambang yang ada di kaltim kepada Menteri LHK dan Gubernur Kaltim.

Fhoto oleh Fitriyani Sinaga
Fhoto oleh Fitriyani Sinaga
Berlangsungnya kuliah umum juga diwarnai puluhan aktivis yang menggelar aksi di luar gedung bundar kehutanan. Puluhan Massa aksi dari Aliansi Gerakan rakyat Menggugat (AGRM) menyuarakan tuntutannya.

 "  Institusi pendidikan hari ini justru mementing eksploitasi untuk korporasi-korporasi. Untuk itu butuh satu gerakan untuk keberpihakan lingkungan dan kehutanan. Ada 32 anak mati di lubang tambang, Hingga hari ini tidak ada pertanggung jawaban klhk"  penggalan Orasi bung Akbar, GmnI Samarinda. Di luar gedung Aktivis yang dinamai AGRM tersebut menyuarakan tuntutannya pada menteri LHK agar melakukan tugasanya dalam melindungi hutan dan mengatasi kerusakan lingkungan di Kalimantan Timur.

Setelah Kuliah  umum ditutup, terdengar ada suara kurang lebih dari puluhan massa aksi ke depan pintu gedung bundar fahutan unmul.  Massa aksi menyampaikan tuntutannya di depan Dirjen KSDA E KLHK RI, Ir.wiratno M.Sc.  Salah satu perwakilan massa aksi, Pradarma rupang membacakan tuntutannya  tentang mengusut tuntas korban kematian 32 anak di tambang, lakukan reforma agrarian, Stop kriminalisasi aktivis lingkungan dan gerakan rakyat, Stop pembangunan pabrik semen di kaltim, cabut izin usaha pertambangan yang menyengsarakan rakyat dan laksanakan pasal 33 UUD 1945.

Expert Meeting digelar oleh pakar kehutanan Seluruh Indonesia

Berdasarkan konfirmasi  Direktur Jenderal (Dirjen) KSDAE, Ir. Wiratno, M.Sc kepada Fitriyani sinaga.Dirjen KSDAE mengatakan sebelumnya rapat dengan Tim dari jam 19.30 hingga 21.10 wita (8/3/2019). Dan kemudian Wiratno dan Ratna Hendratamoko dari P3 Ekoregion lingkungan Kalimantan  melanjutkan diskusi dengan kepanitian Tropical Studies (PMKI 2019 Sylva Indonesia) dari lem sylva mulawarman dan didampingi Steering committee (Fitriyani Sinaga) sebagai demmisioner Sylva Pusat.

Di Hotel Bumi Senyiur tersebut terlihat ada Kepala Balai konservasi Sumber Daya Alam Provinsi kaltim, Dirjen PS-KL, Dirjen Planologi, Tim dari Pusat Pengendalian  Pembangunan ekoregion Kalimantan Timur, Tim dari Rektorat Unmul dll. Rapat tersebut terkonfirmasi yaitu, pertemuan para pakar Kehutanan Se-Indonesia. Yang dihadiri oleh pakar kehutanan dari 11 universitas di Indonesia.  Pembahasan dalam rapat tersebut diharapkan untuk Sumbangsi pemikiran dan perencanaan pembangunan kehutanan berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun