Mohon tunggu...
Nafisatur Rifa
Nafisatur Rifa Mohon Tunggu... Lainnya - I'am a Student

The worst enemy to creativity is self -doubt

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Orak Arik Omnibus Law

28 Oktober 2020   10:29 Diperbarui: 28 Oktober 2020   16:48 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang pemimpin yang baik tidak harus dicintai dan disukai tetapi harus ditakuti dan dihormati-Nicollo Machiavelli

Beberapa akhir pekan ini, rakyat semakin di gonjang ganjing dengan politik yang sedang terjadi  di Indonesia. Banyak kebijakan yang dinilai tidak memiliki akar yang kuat sehingga menimbulkan berbagai macam tumpang tindih dalam pengaplikasiannya. Belum lama ini seluruh bagian negara di dunia dikejutkan dengan kedatangan virus corona yang semakin hari semakin membuat masyarakat resah, dan mempertanyakan bagaiamana kebijakan pemerintah terhadap penanganan virus ini?. Hampir satu tahun virus ini terus menghantui masyarakat, sampai sekarang pun belum ada tanda-tanda yang menunjukan penerunuan kurva penyebaran virus nya. Lantas ketika berbagai kalangan masyarakat sedang berduka atas saling berguguran nya sanak saudara bahkan tenaga medis yang semakin menipis, mengapa kalangan atas malah justru sedang memusyawarahkan kebijakan yang dipandang tidak linear dengan kasus yang sedang terjadi.
Omnibus Law menjadi salah satu pembicaraan baru yang banyak menimbulkan kerusuhan. Sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan DPR, berbagai kalangan mereponsnya dengan pro dan kontra. Sebenarnya isu tentang Omnibus Law sudah lama di usung oleh presiden Jokowi sebagai salah satu kebijakan beliau dalam penanganan masalah perekonomian. istilah ini muncul pada saat memberikan usulan untuk memangkas regulasi agar membangkitkan gairah investasi di Indonesia. Sampai saat ini investasi tidak kunjung menunjukkan angka yang optimis untuk mencapai target yang diharapkan.Namun banyak rakyat yang menganggap kebijakan ini justru akan menyengsarakan buruh dan lebih memperkaya tenaga asing. Sebelum membahas lebih jauh mengenai Omnibus Law, apakah sebenarnya masyarakat sudah paham tentang substansi dari Omnibus Law itu sendiri?

Audrey O” Brien (2009), memandang Omnibus Law sebagai suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Omnibus berasal dari bahasa Latin omnis yang berarti banyak dan lazimnya dikaitkan dengan sebuah karya sastra hasil penggabungan beragam genre, atau dunia perfilman yang menggambarkan sebuah film yang terbuat dari kumpulan film pendek.
Adapun ditinjau dari segi hukum, kata omnibus lazimnya disandingkan dengan kata law atau bill yang berarti suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatannya berbeda. Sementara menurut Barbara Sinclair (2012), omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.

Dari sekumpulan pendapat mengenai Omnibus Law dapat ditarik kesimpulan bahwa hal ini  merupakan metode pembuatan peraturan yang berusaha menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act), ketika peraturan itu diundangkan berkonsekuensi mencabut beberapa aturan hasil penggabungan dan substansinya selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan. Lalu dimanakah letak substansi yang membuat banyak kalangan mengadakan demo bahkan kerusuhan yang terjadi dimana-diamana?

Dua ahli hukum ketatanegaraan mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan "perbuatan salah dan menghapus pasal ini" dalam "UU Komprehensif tentang Penciptaan Lapangan Kerja" pada Sidang Paripurna DPR tanggal 5 Oktober. Pakar konstitusi Jimly Asshiddiqie (Jimly Asshiddiqie) menegaskan, pemerintah tidak boleh mengubah apa pun dalam UU Cipta Kerja. Pasalnya, setelah undang-undang selesai dalam referendum dan diserahkan kepada presiden untuk dijadikan undang-undang, jika ada "paper error", pemerintah bisa memperbaikinya sesuai dengan keadaan. Geely mengatakan, menghapus pasal-pasal seperti yang dilakukan oleh Sekretariat Negara bisa dikatakan telah mengubah esensi undang-undang yang berlaku. Menurutnya banyak negara di dunia yang menggunakan hukum komprehensif, terutama negara yang telah mengadopsi tradisi sistem common law. Ada dua sistem hukum di dunia, sistem hukum umum dan sistem hukum sipil. Indonesia telah mewarisi tradisi sistem civil law.

Feri Amsari, pakar konstitusi dari Universitas Andalus, menyatakan pemerintah "terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Prosedur Hukum. Feri menduga pemerintah tidak hanya menghapus pasal 46 tentang migas, tapi bisa juga menambahkan ketentuan lain. Pasalnya, jumlah halaman berubah dari sebelumnya 812 menjadi 1.187 halaman. Melihat dari sudut pandang berbeda UU Cipta Kerja kembali menuai kritik setelah diketahui bahwa terdapat perubahan halaman dalam draf yang telah diserahkan Sekretariat Negara DPR ke pemerintah. Staf Khusus Presiden bidang Hukum.Dini Purwono, menyebut draf final UU Cipta Kerja menjadi 1.187 halaman karena ada proses cleansing yakni perbaikan format, salah ketik, dan terakhir diketahui adanya penghapusan pasal. Sedangkan dari perwakilan kaum buruh “Aswanawati”, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Penentang UU Bus Komprehensif, mengatakan pihaknya akan terus menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak pemerintah dan Partai Progresif Demokratik membatalkan UU Cipta Lapangan Kerja. Itulah segelintik pandangan yang menuai kritik dari para pakar hukum

Sementara pandangan Pemerintah mengenai hal ini, Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Ma'ruf Amin) mengklaim urgensi dan manfaat dari berlakunya "Undang-Undang Ciptaker" (Undang-Undang Ciptaker) Indonesia, salah satunya untuk menunjukkan kualitas negara di seluruh dunia, terutama dalam virus corona. Pandemi (Covid-19) dan negara lain sedang berhadapan dengan negara. Menurut Pak Ma’ruf, munculnya regulasi baru dan perbaikan birokrasi akan menciptakan suasana yang menguntungkan bagi investasi dan bisnis di Indonesia.

Menurutnya, upaya tersebut akan berdampak pada terbukanya lapangan kerja untuk menghadapi bencana yang tidak wajar tersebut. Menurut nya UU Cipta Kerja ini menjadi salah satu pertaruhan kredibilitas Indonesia di mata dunia khususnya negara-negara mitra dagang dan investor global. UU Ciptaker saat ini dibutuhkan karena selama ini lingkungan yang kondusif untuk investasi dan bisnis terkendala oleh regulasi yang semrawut dan tumpang tindih, sehingga proses bisnis dan investasi kurang efisien karena proses perizinan yang memakan waktu lama. Hal ini membuat Indonesia kalah bersaing dengan negara lain seperti Thailand, Malaysia, Vietnam.
 Menurut nya, penciptaan lapangan kerja di negara itu tertunda karena regulasi yang tidak praktis. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat mendukung pemerintah dalam mengawal UU Ciptaker ini. Menurutnya, pihak yang menolak pengesahan UU ini disebabkan ketidakmengertian dan kesalahpahaman informasi yang diterima. "Berdasarkan identifikasi dan analisis pemerintah, hal-hal yang dipersoalkan beberapa kalangan muncul karena mispersepsi, disinformasi, kesalahpahaman atau disalahpahamkan. Ia meminta masyarakat mendukung pemerintah menegakkan UU Ciptaker. Selain itu, Ma'ruf juga menanggapi penolakan UU Ciptaker belakangan ini di berbagai pelosok tanah air. Menurutnya, mereka yang menolak meloloskan undang-undang tersebut karena kurangnya pemahaman dan kesalahpahaman atas informasi yang diterima.

Banyak terjadi berita yang saling simpang siur membuat masyarakat resah, demo yang terjadi dimana-mana, sampai berujung perusakan fasilitas umum, membuat citra negara kita semakin memburuk. Yang masih menjadi persoalan sampai sekarang adalah “Untuk siapakah Omnibus Law?” apakah ada kelompok kepentingan atau bahkan kelompok penekan yang masuk dalam pembentukan nya?. Alasan dari pemebentukan UU ini adalah Mereka yang mendukung undang-undang komprehensif percaya bahwa dalam persaingan ekonomi global, pemerintah harus mempercepat proses pembangunan ekonomi agar menjadi lima kekuatan ekonomi terbesar dunia pada tahun 2045. Salah satu tugas pemerintah adalah merumuskan peraturan perundang-undangan yang kondusif bagi penanaman modal untuk mempercepat proses pembangunan. Namun, kondisi aktual setempat seringkali terhambat oleh masalah regulasi yang dinilai menghambat investasi. Atas dasar itulah pemerintah berharap dapat memutus jalur tersebut melalui deregulasi dan kebijakan birokrasi. Secara spesifik, pemerintah berharap dapat melakukan reformasi hukum melalui rancangan undang-undang yang komprehensif untuk memfasilitasi dan menciptakan lingkungan investasi yang bersahabat bagi investor untuk kemaslahatan masyarakat.

Padahal yang sedang masyarakat butuhkan adalah tentang keselamatan keluarga mereka dari pandemi ini, Kekayaan bagi mereka sudah bukan lagi hal yang harus diperjuangkan. Pasrah dengan keadaan membuat mereka menjadi sadar bahwa negara nya sudah semakin tertutup. Demokrasi menyalurkan pendapat seolah-olah sedang atau bahkan sudah ditutup rapat-rapat. Para penguasa sudah tidak mempedulikan citra kecintaan nya di depan masyarakat . seperti yang tercantum dalam karya fenomenal seorang Machiavelli, yang menuliskan bahwa seorang pemimpin yang baik tidak harus dicintai dan disukai tetapi harus ditakuti dan dihormati, selama apa yang dilakukannya dapat mewujudkan kestabilan pemerintahannya maka cara apapun dapat dilakukan.

Namun yang semakin membuat publik penasaran adalah mengapa UU ini disahkan begitu saja ditengah-tengah pandemi yang sedang mengguncang negeri ini?, sikap para petinggi yang dinilai tergesa-gesa, bahkan melalui proses adu mulut, mematikan mic pembicara yang ingin memberi opini sudah bukan menjadi rahasia umum lagi. Publik semakin di khawatirkan dengan kemunculan para penguasa yang bersikap seperti Machiavelli. Apakah hal ini akan berujung pada tujuan membenarkan segala cara seperti yang diusung oleh Machiavelli mengenai gambaran realistis agar seorang penguasa dapat berhasil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun