Mohon tunggu...
Nafira Salsabila Kamila Putri
Nafira Salsabila Kamila Putri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Universitas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pelonggaran Protokol Kesehatan, Apakah Pandemi Telah Menjadi Endemi?

7 Juni 2022   14:15 Diperbarui: 7 Juni 2022   14:28 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Beberapa waktu belakangan ini, situasi pandemi virus Covid-19 kian menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pemerintah mulai melakukan pelonggaran demi pelonggaran terkait kebijakan protokol kesehatan pada masyarakat. 

Hal ini dilakukan sebagai langkah awal perpindahan dari pandemi menjadi endemi, seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. 

Dilansir dari Kemendikbud, arti kata endemi sendiri meupakan keadaan dimana wabah suatu penyakit akan tetap konsisten ada, namun tingkat penyebaran dan penularannya dapat diprediksi seperti contohnya DBD.

Menurut Menkes Budi hal penting dalam masa transisi ini adalah pemahaman masyarakat akan perilaku hidup sehat dan kepatuhan protokol kesehatan adalah tanggung jawab masing-masing individu. 

Salah satu pelonggoran yang menjadi perbincangan hangat pada masyarakat yaitu Pemerintah membebaskan penggunaan masker pada ruang terbuka. 

Dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (17/5/2022), Presiden Jokowi menyatakan bahwa "Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang, maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker."

Hal ini diartikan bahwa masyarakat hanya diperbolehkan tidak menggunakan masker ketika berada di tempat terbuka yang tidak ramai orang. 

Sedangkan pada kegiatan di dalam ruangan tertutup dan transportasi umum, masih diwajibkan menggunakan masker. Selain itu, lansia, warga yang memiliki penyakit bawaan, maupun yang sedang sakit tetap disarankan untuk menggunakan masker.

Tak hanya pelonggaran penggunaan masker, aturan di transportasi umum juga ikut berubah. Dilansir dari akun twitter resmi KAI Commuter "KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022". 

Berdasarkan surat edaran tersebut, terjadi kenaikan kapasitas penumpang, dari 45% menjadi 60%, pada layanan KRL perjalanan Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo.

Pelonggoran lain juga terjadi dalam mobilitas penduduk. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pelaku perjalanan domestic yang telah melakukan vaksin lengkap tidak perlu melampirkan hasil tes antigen atau PCR. 

Sedangkan Kementrian Perhubungan turut menghapus aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri wajib membawa hasil tes negatif PCR saat masuk RI, jika telah melakukan vaksin dua kali.

Beberapa pelonggaran protokol kesehatan di atas merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi. Menurut Menkes, pelonggaran peraturan lainnya dapat dilakukan apabila kondisi penyebaran dan penularan Covid-19 semakin terkendali dan masyarakat benar-benar mengerti untuk menjaga kesehatan diri. 

Peningkatan aktivitas masyarakat ini menjadi momentum bagi pemerintah dalam memulihkan kondisi perekonomian nasional akibat terdampak Covid-19 selama dua tahun terakhir.

Meskipun pemerintah telah melakukan banyak pelonggaran protokol kesehatan, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 harus tetap berjalan hingga selesai. Hal tersebut didasarkan karena pandemi masih belum resmi dinyatakan usai oleh WHO.

Menanggapi hal ini, Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menilai bahwa masih banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam mencabut status darurat pandemi. Setidaknya kondisi Covid-19 sepertiga negara di dunia harus terkendali, untuk meminimalisir adanya sub varian baru yang dapat menurunkan efektivitas vaksinasi.

Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa pandemi dapat bertransisi menjadi endemi apabila kondisi penularan Covid-19 dapat terkendali dan vaksinasi masyarakat sepenuhnya telah lengkap. 

Pemerintah tidak dapat gegabah atau terburu-buru dalam memutuskan kebijakan pelonggaran protokol kesehatan. Harus dapat dipastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat memiliki perlindungan yang baik, sebelum mencabut status darurat pandemi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun