Mohon tunggu...
Nafilla ChairunNissa
Nafilla ChairunNissa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi IAIN Salatiga

Semoga bermanfaat!

Selanjutnya

Tutup

Money

Pasar Modal Syariah: Pengertian, Jenis-jenis Efek, dan Kinerja

28 November 2020   13:58 Diperbarui: 28 November 2020   14:15 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah

Pasar modal merupakan sebuah sarana yang dapat digunakan sebagai pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana, dan dana yang diperdagangkan adalah dana jangka panjang (Manan, 2009).

Sedangkan menurut UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), pasar modal ialah kegiatan yang menyangkut penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Efek sendiri merupakan surat berharga, termasuk di dalamnya surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang.

Struktur pasar modal menurut UUPM, antara lain:

  • Bursa Efek, merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana dengan tujuan untuk memperdagangkan efek.
  • Emiten, merupakan pihak yang melakukan penawaran umum.
  • Kustodian, merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek.
  • Lembaga Kliring dan Penjaminan, merupakan pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, merupakan pihak yang mengadakan kegiatan Kustodian sentral.
  • Manajer Investasi, merupakan pihak yang mengelola portofolio Efek.
  • Penjamin Emisi Efek, merupakan pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum.
  • Perantara Pedagang Efek, merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
  • Perusahaan Efek, merupakan pihak yang melakukan kegiatan usha sebahai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang efek, dan atau manajer Investasi.

Pasar modal syariah menjalankan fungsi perantara dengan menyediakan produk-produk investasi berbasis Islam dengan menghubungkan para pihak yang membutuhkan dana dan pemilik dana (Abdalloh, 2018).

Pasar modal syariah menurut Malik (2017) adalah kegiatan pasar modal sebagaimana yang dinyatakan UUPM dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip-prinsip syariah memberi penekanan pada pasar modal syariah yang berkenaan dengan (Wiyanti, 2013):

  • Kehalalan produk atau jasa dari kegaitan usaha.
  • Adanya kegiatan usaha yang spesifik dengan manfaat yang jelas.
  • Adanya mekanisme bagi hasil yang adil.
  • Penekanan pada mekanisme pasar yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada emiten maupun investor.
  • Memperhatikan rambu-rambu pokok, yaitu terbebas dari unsur riba, gharar, maysir dan syubhat.

Keberadaan produk syariah di Indonesia diawali dengan dikeluarkannya produk Reksa Dana Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT Danareksa Investment Management.

Kemudian seiring waktu, produk syariah di Indonesia diresmikan pada 14 Maret 2003, dengan penandatanganan Nota Kesepahaman diantara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Menurut Soemitra (2014), produk keuangan syariah di Indonesia dikembangkan dengan dua pendekatan. Pertama, menjadikan produk konvensional sebagai model yang cocok dengan kriteria syariah baik dengan modifikasi maupun tidak. Kedua, pada produk jasa keuangan baru diterapkan prinsip-prinsip syariah.

Model pasar modal syariah yang ada di Indonesia merupakan konsep pasar modal dengan pengintegrasian produk syariah. Dengan kata lain produk syarian diintegrasikan dalam tata kelola dan regulasi pasar modal konvensional. Dalam proses integrasi produk syariah, terdapat dua aspek penting yang dilibatkan.

Pertama, aspek kaidah dan prinsip syariah yang menjadi larangan yang harus dihindari oleh produk syariah. Aspek ini fokus pada aspek legalitas formal akad berdasarkan metode ushul fiqh dan fikih muamalah. Kedua, aspek orientasi produk syariah yang dibangun berdasarkan karakteristik uniknya yang merupakan implementasi nilai-nilai syariah. Aspek ini fokus pada pemenuhan maqasid al-shariah pada produk syariah di pasar modal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun