Mohon tunggu...
M.Choirun Nafik
M.Choirun Nafik Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiwa Tanpa Dosa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aku bukanlah orang hebat, Tapi ku mau belajar dari orang-orang yang HEBAT. Aku adalah orang biasa, Tapi aku ingin menjadi orang yang LUAR BIASA., Dan aku bukanlah orang yang istimewa, Tapi aku ingin membuat seseorang menjadi ISTIMEWA.,.,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan Vs Kepastian Hukum

31 Oktober 2020   17:46 Diperbarui: 31 Oktober 2020   17:58 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertama, kebebasan ditempatkan sejajar dengan nila-nilai lainya. Dengan demikian konsep umum keadilan tidak memberi tempat istimewa terhadap kebebasan, hal ini berada dengan dengan konsep keadilan Rewls yang berakar pada prinsip hak bukan pada prinsip manfaat.

Kedua, keadilan tidak berarti semua orang harus selalu mendapatkan sesuatu dalam jumlah yang sama. Keadilan tidak selalu berarti semua orang harus diperlakukan secara sama tanpa memperhatikan perbedaan-perbedaan penting yang secara objektif ada pada setiap individu. Ketidaksamaan dalam distribusi nilai-nilai sosial selalu dapat dibenarkan asalkan kebijakan itu ditempuh demi menjamin dan membawa manfaat bagi semua orang.

Dalam hal ini John Rewls mememberikan tempat dan menghargai hak setiap orang untuk menikmati hidup yang layak sebagai manusia, termasuk yang paling tidak beruntung. Kekuatan dalam keadilan dalam arti fairness terletak pada tuntutan bahwa ketidaksamaan dibenarkan sejauh memberikan keuntungan bagi semu pihak, sekaligus memberi prioritas pada kebebasan. Ini merupakan dua tuntutan dasar yang dipenuhi, sehingga membedakan secara tegas konsep keadilan sebagai fairness dari teori-teori yang dirumuskan dalam napas intuisionisme dalam cakrawala teologis.

Untuk terjaminya efektifitas dari kedua prinsip keadilan itu harus diatur dalam suatu tatanan yang disebut serial order. Dengan menegaskan bahwa hak-hak serta kebebasan dasar tidak dapat ditukar dengan keuntungan sosial dan ekonomis. Ini berarti prinsip keadilan yang kedua hanya bisa mendapat tempat dan terapkan apabila prinsip keadilan pertama telah dipenuhi. Artinya penerapan dan pelaksanaan prinsip keadilan yang kedua tidak boleh bertentangan dengan prinsip keadilan yang pertma, dengan demikian hak-hak dan kebebasan dasar dalam konsep keadilan memiliki prioritas utama atas keuntungan sosial dan ekonomis.

KEPASTIAN

Keadilan dan kepastian hukum yang di dahulukan terlebih dahulu adalah keadilan hukum. Pada era saat ini hukum di Indonesia terbalik mengenai keadilan dan kepastian hukum, yaitu mendahulukan kepastian hukum terlebih dahulu ketimbang keadilan hukum. Alasan keadilan hukum di dahulukan terlebih dahulu karena keadilan harus seimbang antara setiap orang, tidak memihak golongan tertentu.

Setelah  keadilan terpenuhi maka kepastian hukum dapat tercapai sebagaimana mestinya sesuai yang di harapkan oleh masyarakat berbangsa dan bernegara.[ Kepastian adalah perihal (keadaan) yang pasti, ketentuan atau ketetapan. Hukum secara hakiki harus pasti dan adil. Pasti sebagai pedoman kelakukan dan adil karena pedoman kelakuan itu harus menunjang suatu tatanan yang dinilai wajar. Hanya karena bersifat adil dan dilaksanakan dengan pasti hukum dapat menjalankan fungsinya. Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara normatif, bukan sosiologi.Konsep kepastian hukum mencakup sejumlah aspek yang saling mengkait.

Salah satu aspek dari kepastian hukum ialah perlindungan yang diberikan pada individu terhadap kesewenang-wenangan individu lainnya, hakim, dan administrasi (pemerintah). Adalah kepercayaan akan kepastian hukum yang seharusnya dapat dikaitkan individu berkenaan dengan apa yang dapat diharapkan individu akan dilakukan penguasa, termasuk juga kepercayaan akan konsistensi putusan-putusan hakim atau administrasi (pemerintah).Menurut Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek "seharusnya" atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan.

Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif. Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu.

Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum.Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi tafsir) dan logis.

Jelas dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen yang pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. Kepastian dan keadilan bukanlah sekedar tuntutan moral, melainkan secara factual mencirikan hukum. Suatu hukum yang tidak pasti dan tidak mau adil bukan sekedar hukum yang buruk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun