Mohon tunggu...
Nafas Triwidiawati
Nafas Triwidiawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan, Universitas Airlangga

Duta U-Report UNICEF Indonesia 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Langkah Indonesia Menuju Kota Layak Anak

8 Juni 2022   10:01 Diperbarui: 22 Juli 2023   21:21 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi anak kecil di area restoran. (SHUTTERSTOCK/CROMARY via kompas.com)

Perlindungan anak masuk dalam salah satu agenda prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) Tahun 2020-2024. 

Sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 yaitu menciptakan masyarakat Indonesia yang adil, berkualitas, dan maju melalui pemerataan pembangunan di berbagai bidang di berbagai wilayah. 

RPJM menjadi indikator keberhasilan dalam mencapai Visi Indonesia 2045 yang berlandaskan pada kualitas sumber daya manusia, pemenuhan hak anak, serta kesejahteraan masyarakat. 

Salah satu arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) Tahun 2020-2024 yaitu mewujudkan Indonesia layak Anak melalui Penguatan Sistem Perlindungan Anak yang responsif terhadap keragaman anak dan karakteristik daerah untuk memastikan anak dapat menikmati hak-haknya. 

Pertimbangan penting tentang Kota Layak Anak yaitu adanya ketimpangan struktural bahwasannya anak-anak memiliki kapasitas untuk memahami kondisi kota mereka. Mereka juga ingin lebih banyak terlibat dalam hal menguasai berbagai permasalahan yang dihadapi kota. 

Ketimpangan struktural berkontribusi pada masalah yang dihadapi anak-anak dan remaja di berbagai bidang kehidupan yaitu dalam pendidikan, pekerjaan, tempat tinggal, lingkungan, kesehatan dan partisipasi.

Isu-isu multidimensi ini saling terkait satu sama lain dan membentuk siklus yang memelihara dan memperparah kerentanan anak dan remaja dalam memperoleh kehidupan yang layak dan bermanfaat, memperparah ketimpangan struktural yang ada.

Ketimpangan struktural adalah diskriminasi yang ditanamkan dalam struktur, termasuk kebijakan. Bias ini seringkali tidak terlihat dan terlihat netral, namun dampaknya justru pada kelompok marginal yang tidak mampu mengakses layanan dan sumber daya yang disediakan oleh pemerintah. 

Misalnya, anak-anak yang tinggal di lingkungan yang kurang ideal memiliki kemampuan belajar yang lebih lemah meskipun diberikan kualitas pendidikan yang terbaik. Jika mereka tidak memiliki keterampilan dan pemikiran kritis, itu akan menghambat kemampuan mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan perumahan yang baik, sehat, dan aman. 

Ketimpangan struktural terjadi selama pandemi COVID-19 di kota-kota, karena beberapa keluarga telah mengatasi kurang baik daripada yang lain, dan banyak keluarga belum mampu mendukung anak-anak mereka sebanyak yang mereka bisa atau inginkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun