Mohon tunggu...
soray.
soray. Mohon Tunggu... Foto/Videografer - -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

IRstudent.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kasus Human Trafficking antara Indonesia dan Australia

26 Oktober 2019   12:26 Diperbarui: 26 Oktober 2019   12:36 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Banyak dari orang Indonesia yang menjadi korban perdaganganmanusia. Salah identifikasi menyebabkan korban perdagangan orang justru ditahandan dideportasi, dipaksa untuk membayar perjalanan pulang sendiri, bahkan harusberhutang untuk menghadapi perdagangan atau eksploitasi dalam prosespemulangan.

Kegagalan mengidentifikasi korban juga mengakibatkan dampak merusakyang signifikan pada para korban yang telah menderita ditangan pelakuperdagangan manusia. Berbagai modus dilakukan untuk mencari korban perdaganganmanusia, misalnya dengan kedok tawaran beasiswa atau bahkan umrah. Hal yangsama dapat terjadi yaitu tidak teridentifikasi korban sehingga semakin sulituntuk menangkap kasus tersebut.

Tiap tahun, ribuanwanita dan anak-anak dikirim dari satu negara ke negara lain, dan merupakanbagian dari kegiatan perdagangan manusia. Sementara tujuan utamanya adalaheksploitasi seksual, hal ini juga menjadi sumber tenaga kerja ilegal. Perdaganganmanusia mewakili bentuk buruk kekerasan seksual yang tidak sesuai denganprinsip kesetaraan gender. Korban-korban dari perdagangan manusia tersebutkebanyakan yang hidup dalam kesulitan karena rentan kemiskinan terhadapkejahatan ini. Para kejahatan perdaganga manusia merupakan pelanggaran HAMberat dan merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan human trafficking atauperdagangan manusia sebagai; perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampunganatau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentukpemaksaan lain seperti penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaankekuasaan atau posisi rentan, memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperolehizin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain untuk tujuaneksploitasi.

Human trafficking merupakan bentuk perbudakan secara modernyang terjadi tidak hanya di tingkat nasional, melainkan internasional.Permasalahan ini meningkat secara seiring dengan globalisasi, bangkitnyaperdagangan gelap dan berakhirnya perang dingin. Sementara keberadaan pasarbebas, perdagangan bebas, semakin besarnya persaingan ekonomi dan penurunanintervensi negara dalam perekonomian menjadi ciri khas globalisasi. Hal itumenyebabkan perdagangan manusia berkembang menjadi masalah global yangaktivitasnya didasari prinsip high profit and low risk yang menyebabkanpenyebarannya cepat ke seluruh dunia sehingga menimbulkan ancaman terhadapmasyarakat dan bangsa. Perdagangan manusia disebut dengan kejahatan kemanusiaanyang bersifat transnational. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinyaperdagangan manusia diantaranya :

1.  Faktorekonomi, terutama pada kemiskinan dan pegangguran

2.  Berkembangnyamatrealisme dan keinginan untuk kehidupan yang lebih baik

3.  Situasikeluarga yang mengalami gangguan

4.  Kurangnyakesempatan pendidikan

5.  Kurangnyaakses ke informasi

6.  Diskriminasigender dan ketidaksetaraan yang sangat mengakar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun