Mohon tunggu...
Nadya RamadhantiM
Nadya RamadhantiM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Unisma 45 Bekasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Sudut Pandang pada Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS)

8 Desember 2021   11:37 Diperbarui: 8 Desember 2021   11:56 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan seksual yang sering terjadi di Indonesia bukanlah hal yang biasa, sebab banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia cukuplah tinggi. 

Kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia bukan hanya di alami oleh gender wanita dewasa atau remaja saja, tetapi kalangan anak-anak dibawah umur pun sering terjadi kasus kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual dapat terjadi pada kalangan manapun seperti masyarakat biasa, keluarga, artis, abdi negara, bahkan pemerintah. 

Seperti pada kasus yang sekarang ini sedang ramai diperbincangkan adalah kasus seorang oknum polisi yang melakukan kekerasan seksual kepada seorang wanita yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur yaitu kekasihnya sendiri. 

Dimana oknum tersebut telah melakukan kekerasan seksual yang mengakibatkan depresinya wanita tersebut sehingga wanita tersebut memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun kemudian wanita tersebut meninggal diatas
makam almarhum ayahnya. 

Kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut berupa pemerkosaan, karena pada kejadiannya yang diceritankan salah satu akun twitter, bahwa oknum polisi tersebut mengajak kekasihnya ke tempat penginapan dan kemudian
kekasihnya tersebut dipaksa untuk meminum obat (obat tidur). Ketika kekasihnya sudah terlelap, oknum tersebut melakukan aksi yang tidak terpujinya yaitu pemerkosaan. 

Setelah kejadian tersebut, pihak wanita meminta pertanggungjawaban namun tidak adanya itikad baik dari pihak okmun polisi tersebut. Yang menyebabkan wanita tersebut meregang nyawa. 

Dengan kasus tersebut bahwa kekerasan seksual sudah merajalela pada kaum wanita dewasa, remaja, bahkan anak-anak pun membuat pemerintah turun tangan dalam menghadapi permasalahan tersebut. 

Maka dari itu pemerintah tentu saja telah melakukan rancangan undang-undang untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual di Indonesia. 

Pemerintah telah menyusun rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) yang bertujuan untuk mengurangi angka kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. 

Namun faktanya, banyaknya masyarakat yang pro dan kontra akan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) tersebut karena setiap ideologi atau pola berpikir yang beda-beda menyebabkan timbulnya polemik. 

Pada ideologi masyarakat yang kontra terhadap rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) berpikir bahwa, dengan adanya rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PSK) akan memperbolehkan perzinahan dan aborsi, yang secara tidak langsung sangat bertentangan dengan keyakinan masyarakat dan melanggar hak asasi manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun