Mohon tunggu...
Nadya f
Nadya f Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembullyan di Lingkup Ketenagakerjaan

20 Oktober 2021   08:11 Diperbarui: 20 Oktober 2021   08:31 560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bullying dalam bentuk fisik adalah perilaku menyakiti fisik orang lain. Selain itu bullying dalam bentuk verbal adalah perilaku seperti mengolok ataupun mengejek. Sedangkan bullying mental dapat berupa tindakan pengucilan.

Bullying adalah sebuah tindakan atau perilaku menyakiti orang lain dalam bentuk fisik, verbal, dan emosional. Bullying dilakukan oleh seseorang atau sebuah kelompok orang yang merasa bahwa dirinya memiliki kelebihan seperti bentuk fisik yang lebih kuat dari korban.

Banyak faktor yang memicu seseorang untuk melakukan bullying, di antaranya yang paling awam adalah:

1.Kurangnya kepercayaan diri sehingga sang pelaku ingin merasa 'lebih baik' dengan cara merudung; yang akhirnya memberikan mereka kepuasan yang bersifat sementara tanpa menyadari efek berkepanjangan pada korban

2.Kurangnya empati, biasanya mereka akan mencari pembenaran jika ditanyakan. Namun bagaimana pun, tidak ada satu pun alasan yang bisa membenarkan sebuah tindakan tidak terpuji seperti bullying, kurangnya hati nurani adalah penyebab utamanya alih-alih alasan lain yang mereka coba buat

3.Mencari-cari perhatian, sang pelaku merasa 'hebat' dengan menindas orang lain dan mendapatkan atensi dari banyak orang. Yang sebenarnya, bisa jadi salah satu tanda gangguan mental yang ia idap, seperti kecenderungan narsistik akut yang membuatnya ingin selalu dipandang sebagai yang 'terhebat'

Kematian aktor muda dan berbakat Sushant Singh Rajput telah mengganggu sebagian besar orang. Hal itu juga membuat orang memertanyakan pengaruh nepotisme, bullying, terhadap kesehatan mental korban. Publik pun sempat menggerakkan demo untuk meminta keadilan bagi Sushant. Banyak yang menilai bahwa kematian Sushant adalah sebuah alarm, bahwa industri Bollywood harus berubah jika ingin menjadi lebih baik. Sudah cukup banyak korban yang depresi dan bunuh diri karena tekanan yang ada dan sebagian besar adalah karena praktik nepotisme yang begitu kuat.

Media sosial pun penuh kebisingan karena sejumlah warganet angkat suara melawan nepotisme dan bullying dan mereka mempunyai hak untuk menyuarakan keprihatinan mereka. Namun, tak banyak dari mereka yang menyuarakan keprihatinan terhadap bullying di tempat kerja, seperti dilansir dari Times of India, Kamis, 18 Juni 2020.

Sayangnya kasus bullying ini menurut beberapa orang dianggap cukup sepele. Mereka mengatakan bahwa tindakan dari pelaku bully dilakukan atas candaan bersama teman. Akan tetapi tindakan tersebut tidak wajar bagi korban dan dapat memberikan dampak yang sangat buruk bagi korban.

Jika cara itu dilakukan, takutnya akan menambah kasus serupa apabila tidak diimbangi dengan sanksi yang berat kepada pelaku bullying.

Di dalam Undang-Undang telah mengatur tentang tindakan bullying di lingkungan pendidikan pada Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun