Nama: Nadjwa Aulia Septiani
NIM: 232121003
A. PendahuluanÂ
Skripsi Dwi Wahyu Saputra mengkaji persoalan yang sangat aktual dan kompleks dalam ranah hukum perkawinan Islam, yaitu pertimbangan hakim dalam menentukan kelayakan suami untuk berpoligami. Topik ini tidak hanya menyentuh aspek hukum formal yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), tetapi juga menyinggung realitas sosial dan dinamika eksistensi nilai keadilan, kesejahteraan keluarga, serta norma kesopanan dalam masyarakat Indonesia.Â
Kehadiran studi kasus di Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B pada tahun 2022 memberi Bukti konkret  pada penelitian ini. Melalui analisis terhadap putusan-putusan pengadilan dan wawancara langsung dengan hakim, skripsi ini mengungkap ragam pertimbangan hukum---baik dari sisi yuridis normatif, filosofis, maupun sosiologis---yang digunakan untuk menentukan apakah seorang suami memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan poligami. Ruang lingkup penelitian yang mencakup tiga keputusan utama, yaitu penetapan dengan nomor perkara 0614/Pdt.G/2022/PA.Klt, 1442/Pdt.G/2021/PA.Klt, dan 1731/Pdt.G/2022/PA.Klt, memberikan gambaran pluralitas dalam praktik peradilan mengenai persoalan kelayakan berpoligami.Â
Review ini bertujuan untuk menggali secara mendalam aspek metodologis, teoritis, serta analisis dari penelitian yang dilakukan, sehingga pembaca dapat memahami kontribusi ilmiah skripsi tersebut sekaligus mengetahui kekuatan dan kelemahan dari pendekatan dan hasil yang diperoleh. Secara garis besar, ulasan ini akan menyajikan gambaran latar belakang isu, penjabaran kerangka teori dan landasan hukum yang melatarbelakangi pertimbangan hakim, kemudian diikuti dengan pembahasan mengenai strategi metodologis yang digunakan dalam penelitian dan akhirnya analisis kritis hasil wawancara serta data putusan pengadilan yang dikaji.
B. Alasan mengapa saya memilih judul ini
Alasan saya memilih judul ini karena pada detik ini Poligami masih menjadi topik perdebatan hangat di masyarakat Indonesia, terutama dalam konteks keadilan, kesejahteraan keluarga, dan nilai moral. Dengan mengkaji pertimbangan hakim dalam menentukan kelayakan suami untuk berpoligami, skripsi ini memberikan gambaran bagaimana norma-norma sosial dan kultural berperan dalam proses hukum. Saya melihat hal ini sangat menarik karena menghubungkan antara kebutuhan hukum dan dinamika sosial yang hidup di masyarakat..
Skripsi ini mengangkat isu pertimbangan hakim dalam menentukan kelayakan suami yang hendak mengajukan izin poligami. Latar belakang yang disusun mengutip fakta bahwa meskipun poligami merupakan praktik yang diatur dalam hukum Islam, penerapannya di Indonesia menjadi sangat kompleks karena melibatkan pertimbangan keadilan, kesejahteraan keluarga, dan ntuk meminimalisasi potensi ketidakadilan terhadap istri serta anak-anak. Peneliti mendeskripsikan evolusi praktik poligami di era modern, di mana motif pelaksanaan poligami tidak semata-mata didorong oleh alasan syar'i, melainkan juga sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi dan sosial, misalnya motif untuk memenuhi kebutuhan seksual atau sebagai cara "memperbaiki" keadaan dalam rumah tangga.
Dalam skripsi ini, data diterima dari tiga sumber utama: data primer melalui wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B, data sekunder berupa putusan-putusan pengadilan yang relevan dan bahan hukum primer serta sekunder lainnya, serta dokumentasi berupa arsip putusan dan surat-surat resmi. Data kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif dan deskriptif, di mana peneliti menggunakan teknik analisis induktif untuk menyusun kesimpulan berdasarkan fakta-fakta empiris yang diperoleh dari lapangan.
Dari sudut pandang deskriptif, skripsi menyajikan gambaran rinci mengenai tiga putusan pengadilan yang mewakili keberagaman sikap hakim dalam menyikapi permohonan poligami. Di antaranya, terdapat putusan yang mengabulkan permohonan meskipun penghasilan suami tergolong rendah, dan putusan yang menolak meskipun penghasilan suami yang lebih tinggi. Temuan ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak semata-mata bergantung pada aspek finansial, melainkan dipengaruhi oleh konstelasi faktor lain seperti persetujuan istri, kondisi kesehatan, dan pembuktian fakta di persidangan.