Mohon tunggu...
Nadjwa Aulia Septiani
Nadjwa Aulia Septiani Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

kehamilan diluar nikah: Realitas sosial, perspektif hukum islam, dan tantangan bagi generasi muda.

11 Maret 2025   07:24 Diperbarui: 11 Maret 2025   07:24 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pernikahan yang dilakukan oleh Wanita hamil telah lumrah dan banyak terjadi  dalam Masyarakat Indonesia. Fenomena ini sering kita dapati di Masyarakat karena adanya pergaulan bebas yang marak dilakukan oleh anak-anak muda. Dalam bergaul haruslah ada yang Namanya Batasan antara laki-laki dan Perempuan, selain itu kurangnya kontrol sosial dalam Masyarakat juga menjadi salah satu sebab maraknya terjadi peristiwa hamil diluar nikah, contohnya pada zaman sekarang pergaulan antara laki-laki dan Perempuan tidak memiliki Batasan tertentu, ada banyak anak muda yang memilih untuk berpacaran dan kurang memberikan Batasan antara keduanya, dan di zaman sekarang.

 Masyarakat sudah mulai abai dan bersikap seolah tidak peduli dengan keadaan pergaulan bebas anak- anak remaja, serta tidak ada sanksi sosial apabila telah terjadi kehamilan diluar nikah. Kurangnya sanksi sosial untuk orang yang hamil diluar nikah membuat beberapa orang beranggapan bahwa suatu kehamilan yang terjadi sebelum dimulainya pernikahan adalah hal yang lumrah dan bukanlah sesuatu yang harus ditutupi.

Penyebab terjadinya pernikahan Wanita hamil di Indonesia dapat terjadi karena beberapa faktor, penyebab utama terjadinya peristiwa ini adalah:

  1. Kurangnya pengawasan dari orang tua, banyak remaja yang merasa bahwa mereka diabaikan oleh orang tua mereka, merasa tidak disayangi sehingga anak- anak remaja ini lebih memilih untuk mencari rasa kasih sayang ini di luar rumah dengan cara berpacaran.

  2. Adanya pergaulan bebas, pergaulan remaja yang terlalu bebas hingga tidak ada Batasan antara laki- laki dan Perempuan dan berakhir terjadinya hubungan intim sebelum pernikahan, yang sering berujung dengan kehamilan.

  3. Kurangnya kadar keimanan, anak- anak remaja yang kurang dalam memahami nilai- nilai moral dan agama lebih mudah untuk terjerumus pada perilaku yang tidak seharusnya.

  4. Tekanan dan stigma sosial, adanya tekanan dalam Masyarakat untuk menutupi aib akibat pernikahan diluar nikah juga menjadi salah satu faktor yang mendorong banyaknya orang yang menikah dalam keadaan hamil, hal ini dilakukan agar status social tetap terjaga serta menghindari stigma negative.

  5. Faktor lingkungan, lingkungan sangat dapat mempengaruhi pola pikir orang lain, apabila lingkungan tempat tinggal menormalisasikan pernikahan yang dilakukan Ketika sedang hamil maka akan banyak orang berpikir bahwa hamil diluar pernikahan adalah hal yang normal.

Para ulama memiliki beberapa pendapat mengenai pernikahan Wanita hamil, diantara pendapatnya adalah:

  1. Tidak boleh melakukan pernikahan sampai melahirkan

Pendapat ini diucapkan oleh mayoritas ulama, beberapa ulama yang mengemukakan pendapat ini diantaranya adalah ulama dari mazhab syafi'I, maliki, dan Hanbali. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh abu Dawud dan ahmad yang artinya "Tidak boleh digauli seorang wanita hamil sampai ia melahirkan." Hal ini dikarenakan kehamilan yang dialami oleh Perempuan ini dianggap sebagai hasil dari perbuatan zina, sehingga pernikahan haruslah dilakukan setelah anak yang dikandung lahir.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun