Hukum Perdata Islam adalah peraturan yang disusun berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasulullah yang mengatur perilaku individu dalam hal perdata. Hukum ini diakui dan diyakini berlaku secara mengikat bagi seluruh umat Islam di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Kompilasi Hukum Keluarga Islam dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku sesuai dengan prinsip hukum Islam. Ruang lingkup hukum perdata Islam meliputi:
1. Pengaturan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, yang dikenal sebagai kaidah ibadah.
2. Pengaturan hubungan antarindividu dalam masyarakat, atau muamalah.
3. Pengaturan hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya, atau sunnatullah.
Sebagian hukum Islam telah diberlakukan secara yuridis formal dan menjadi hukum positif dalam sistem hukum di Indonesia, mencakup aspek-aspek muamalah, hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, zakat, wakaf, serta ekonomi syari'ah. Hukum dapat diakui keberadaannya dari dua perspektif, yaitu sosiologis dan yuridis.
Secara sosiologis, hukum Islam telah diakui berlaku di Indonesia karena sebagian besar hukum Islam telah hidup dan berkembang dalam masyarakat sejak masa kerajaan-kerajaan Islam, penjajahan Belanda, hingga masa kemerdekaan. Sementara secara yuridis, beberapa prinsip hukum Islam telah diterapkan dalam masyarakat, meskipun pengundangan hukum Islam di Indonesia masih dilakukan secara bertahap.
Hukum perdata Islam dibagi menjadi dua cabang utama, yaitu hukum keluarga Islam dan hukum ekonomi syariah. Dalam hukum keluarga Isiam, terdapat pembagian antara hukum formil dan materiil.
Dalam konteks Hukum Keluarga Islam (HKI), istilah materiil dan formil merujuk pada hal-hal berikut:
 Materiil dalam Hukum Keluarga Islam mengacu pada hukum-hukum yang mengatur substansi atau materi dari suatu tindakan atau perbuatan dalam keluarga, seperti:
1. Hukum tentang pernikahan (nikah).
2. Hukum tentang perceraian (talak).