Mohon tunggu...
Nadjwa Aulia Septiani
Nadjwa Aulia Septiani Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memahami Hukum Perdata Islam: Pembagian Hukum Keluarga dan Ekonomi Syariah

17 Februari 2025   21:40 Diperbarui: 17 Februari 2025   21:40 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hukum Perdata Islam adalah peraturan yang disusun berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasulullah yang mengatur perilaku individu dalam hal perdata. Hukum ini diakui dan diyakini berlaku secara mengikat bagi seluruh umat Islam di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Kompilasi Hukum Keluarga Islam dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku sesuai dengan prinsip hukum Islam. Ruang lingkup hukum perdata Islam meliputi:

1. Pengaturan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, yang dikenal sebagai kaidah ibadah.

2. Pengaturan hubungan antarindividu dalam masyarakat, atau muamalah.

3. Pengaturan hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya, atau sunnatullah.

Sebagian hukum Islam telah diberlakukan secara yuridis formal dan menjadi hukum positif dalam sistem hukum di Indonesia, mencakup aspek-aspek muamalah, hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, zakat, wakaf, serta ekonomi syari'ah. Hukum dapat diakui keberadaannya dari dua perspektif, yaitu sosiologis dan yuridis.

Secara sosiologis, hukum Islam telah diakui berlaku di Indonesia karena sebagian besar hukum Islam telah hidup dan berkembang dalam masyarakat sejak masa kerajaan-kerajaan Islam, penjajahan Belanda, hingga masa kemerdekaan. Sementara secara yuridis, beberapa prinsip hukum Islam telah diterapkan dalam masyarakat, meskipun pengundangan hukum Islam di Indonesia masih dilakukan secara bertahap.

Hukum perdata Islam dibagi menjadi dua cabang utama, yaitu hukum keluarga Islam dan hukum ekonomi syariah. Dalam hukum keluarga Isiam, terdapat pembagian antara hukum formil dan materiil.

Dalam konteks Hukum Keluarga Islam (HKI), istilah materiil dan formil merujuk pada hal-hal berikut:

 Materiil dalam Hukum Keluarga Islam mengacu pada hukum-hukum yang mengatur substansi atau materi dari suatu tindakan atau perbuatan dalam keluarga, seperti:

1. Hukum tentang pernikahan (nikah).

2. Hukum tentang perceraian (talak).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun