Mohon tunggu...
Nadine Ayu Meishandra
Nadine Ayu Meishandra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Brawijaya

Mahasiswi Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Upaya Pemulihan Ekosistem yang Rusak Akibat Shark Finning

2 Juni 2021   10:23 Diperbarui: 2 Juni 2021   10:31 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh Vova Krasilnikov (Pexels.com)

Menurut PERMEN-KP No.5 Tahun 2018, disebutkan dua spesies hiu yang tidak lagi diperbolehkan untuk diperjual-belikan atau dijadikan sasaran perburuan, ini dikarenakan jumlah spesiesnya yang menipis hingga termasuk dalam kategori terancam punah. 

Kedua spesies tersebut adalah hiu koboi dan hiu martil. Adapun menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), terdapat tiga jenis hiu (hiu putih, hiu martil, dan hiu martil besar) yang jumlah populasinya telah menurun tajam. 

Spesies tersebut sekarang telah diklasifikasikan terancam punah dengan kategori ancaman tertinggi, serta 24 dari 31 jenis hiu yang diteliti saat ini sedang dalam diambang kepunahan. 

Padahal sudah terdapat beberapa peraturan yang mengatur dan melarang adanya penangkapan hiu, bahkan seharusnya kita melindungi mereka. Salah satu dari isi peraturan untuk melarang penangkapan hiu dan perlindungan hiu tertera dalam UU yang meliputi beberapa jenis hiu, seperti hiu martil (Sphyrna leweni), hiu koboi (Carcharhinus longimanus), hiu gergaji (Pristis microdon), hiu paus (Rhyncodon typus), dan hiu monyet/cucut pedang (Alopias pelagicus).

Sekarang dapat diketahui bahwa ikan hiu berperan sebagai predator puncak dalam rantai makanannya menjadi penyeimbang dalam suatu ekosistem perairan, namun populasinya kini kian menurun akibat penangkapan berlebihan. 

Untuk itu perlu adanya regulasi nasional untuk membatasi penangkapannya. Terdapat beberapa cara dan upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi peristiwa yang terjadi ini. Upaya yang akan dibahas kali ini, yaitu dengan cara konservasi dan juga sosialisasi terkait larangan penangkapan dan perburuan hiu.

Upaya dengan Konservasi Jenis

Sebelumnya, konservasi sendiri memiliki tiga jenis. Ketiga jenis diantaranya terdiri atas Konservasi Ekosistem, Konservasi Jenis, dan Konservasi Genetik. 

Dalam hal ini, jenis konservasi yang akan digunakan yaitu Konservasi Jenis, dimana jenis ikan yang khusus atau ditujukan adalah ikan hiu. Tujuan dari konservasi jenis ikan ini adalah sebagai berikut :

  • Melindungi jenis ikan yang terancam punah
  • Mempertahankan keanekaragaman jenis ikan tersebut
  • Memelihara keseimbangan dan kestabilan ekosistem perairan
  • Memanfaatkan sumberdaya ikan secara berkelanjutan.

Adapun sebelum dilakukannya konservasi jenis ikan, mereka juga memiliki kriteria yang perlu dipenuhi. Kriteria untuk jenis ikan yang dilindungi diantara adalah sebagai berikut :

  • Terancam punah
  • Langka
  • Daerah penyebaran yang terbatas
  • Terjadinya penurunan populasi secara drastis
  • Tingkat kemampuan reproduksi rendah

Dalam rangka konservasi ini juga memiliki misi dalam berprogram, lebih tepatnya Program Konservasi Pengelolaan Ikan Hiu. Dengan adanya program tersebut, mereka bertujuan untuk :

  • Mendorong adanya regulasi khusus tentang perikanan hiu secara nasional
  • Menyusun dan dapat mengimplementasikan Rencana Aksi Pengelolaan atau National Plan Of Action (NPOA)
  • Menghindari ancaman kepunahan spesies
  • Memperkuat posisi Indonesia dalam kerjasama internasional, yang terkait isu konservasi ikan hiu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun