Mohon tunggu...
Nadila Alfitri Wardhani
Nadila Alfitri Wardhani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis seputar ilmu sosial hukum

9 Desember 2022   18:38 Diperbarui: 11 Desember 2022   12:46 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saya Nadila Alfitri Wardhani mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta prodi Hukum Ekonomi Syariah semester 5.

 Analisis saya terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat dan syaratnya

Sebelumnya saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu evektivitas hukum dalam masyarakat. Efektivitas hukum berkaitan dengan tindakan hukum dan peristiwa hukum di dalam masyarakat. Tidak semua tindakan masyarakat serta peristiwa dalam kehidupan sehari-hari dapat kita anggap sebagai tindakan hukum dan peristiwa hukum. Efektivitas hukum dalam masyarakat diartikan sebagai kemampuan hukum yang dapat berkembang dan menciptakan keadaan atau situasi yang dikehendaki hukum. Dalam hal ini, hukum bukan hanya berfungsi untuk sosial kontrol, melainkan juga dapat menjadi alat untuk perubahan ke arah yang lebih baik. Jadi dapat disimpulkan efektivitas hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari terlaksananya hukum oleh masyarakat secara suka rela bukan karena keterpaksaan atau keinginan diri sendiri untuk mendapatkan hadiah. Ketaatan hukum yang seperti itu tentu saja dipengaruhi oleh berbagai macam faktor. Efektivitas hukum dalam masyarakat dapat terwujud dengan baik itu ketika masyarakat dan para pihak penegak hukum bekerja sama dengan baik sehingga efektivitas hukum dalam masyarakat bisa terlaksana dengan baik di kehidupan bermasyarakat.

Lalu untuk syarat dari efektivitas dalam hukum yaitu faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapan hukum, faktor sarana yang mendukung penegakan hukum, adanya faktor mastarakat yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku, serta faktor kebudayaan yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan atas karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Contoh pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi syariah

Saya akan memaparkan apa saja contoh pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi syariah. Sebelumnya saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengapa pendekatan sosiologis perlu dan sangat penting dalam hukum ekonomi syariah. Pendekatan sosiologis perlu dan sangat penting dalam studi hukum Islam karena melalui pendekatan sosiologis, agama dapat dipahami dengan mudah karena agama itu sendiri diturunkan untuk kepentingan sosial. Dalam Al Qur'an misalnya, kita jumpai ayat-ayat berkenaan dengan hubungan manusia lainnya, sebab-sebab yang menyebabkan kesengsaraan. Berikut adalah beberapa contohnya antara lain penerapan kompilasi hukum ekonomi syariah dalam masyarakat di bidang ekonomi, lalu akad musyarakah pada produk pelayanan jasa perbankan syariah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan lembaga keuangan syariah (Qanun) di Aceh dengan tujuan mensejahterakan ekonomi masyarakat di Aceh.

Analisis saya terhadap latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul.

Disini saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu gagasan hukum progresif. Hukum progresif sebagai gagasan muncul sebagai respon atas paradigma positivistik. Gagasan Hukum Progresif menempati posisi hukum tersendiri. Berbagai kalangan dalam penanganan suatu kasus hukum, khususnya di dalam negeri yang menekankan preposisi teori Hukum Progresif. Terutama penekanan pada unsur kemanfaatan berupa ketentraman manusia dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemikiran hukum perlu kembali pada filosofi dasarnya, yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofi tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Gagasan hukum progresif muncul sebagai reaksi atas kegagalan hukum Indonesia yang didominasi doktrin positivisme dalam menanggulangi kasus-kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia.

 Penjelasan dan gagasan saya dalam bidang hukum tentang law and social control, socio legal, dan legal pluralism.

Dalam bidang hukum social control adalah sebagai alat kontrol sosial manusia, maka hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial dalam masyarakat. Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial. Hal itu bahkan dapat dinyatakan sebagai pemberi defenisi tingkah laku yang menyimpang dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan, tuntutan, dan pemberian ganti rugi. Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sangsi atau tindakan terhadap si pelanggar. Karena itu, hukum pun menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya. Ini sekaligus berarti bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga ketentraman terwujud.

Kontribusi sosio legal terhadap ilmu hukum terbilang sangat signifikan. Kajian sosio legal tidak identik dengan kajian sosiologi hukum. Kajian ini melampaui kajian sosiologi hukum. Kajian ini secara sadar dibangun melalui pendekatan interdisipliner terhadap permasalahan hukum untuk kemudian hasilnya digunakan guna mengkritisi formalisme hukum. Kajian sosio-legal memiliki tujuan pragmatis. Kajian ini termasuk dalam kelompok kajian disiplin hukum atau ilmu hukum dalam arti luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun