Mohon tunggu...
Nadifa ariya
Nadifa ariya Mohon Tunggu... Editor - .

.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penaklukan Terorisme di Indonesia

19 Oktober 2020   12:39 Diperbarui: 19 Oktober 2020   12:40 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terorisme sudah tidak asing di telinga kita, kejadian ini beberapa kali terjadi di Indonesia. “dari semua tindak pidana terorisme yang kita kenal di indonesia, sebetulnya kurang dari 20% yang menimbulkan kematian. 

Kurang dari 13% menimbulkan kerusakan malah, dan selebihnya kasus keterlibatan dalam military training camp, serta kemipemilikan senjata api dan bahan peledak.” Ungkap  Milda istikomah alhi hukum pidana, Universitas Brawijaya. 

Artinya bahwa penanganan terorisme belum efektif dilihat dari tindakan permulaan aksi terorisme yang terus muncul. Tindakan terorisme tidak hanya soal kekerasan saja,  penyimpangan ideologi juga merupakan tindakan trorisme  karena dapat mengancam ideologi negara.

Selain itu juga disampaikan oleh Dr. Sholih Mu’adi, SH., M.SI Dekan FISIP UB bahwa kondisi radikalisme sulit untuk diselesaikan. Selain juga banyak konflik di tengah masyarakat mulai dari konflik SDA, konflik agraria hingga konflik etnis. 

Apalagi yang ditambah dengan pemahaman agama yang menyimpang yang dan akhirnya berafiliasi dalam gerakan jihadis atau ekstrimisme. Hal ini menyadarkan bahwa kita semua memiliki tugas untuk pemberikan pemahaman yang kaffah sesuai dengan yang di ajarkan nabi kita.

Dalam UU no 4/ 2008 terorisme merupakan sebagai penjahatan yang serius, ancaman ini juga mengancam ideologi negara, kedaulatan, keamanan serta kemanusiaan. TERORISME, apa itu terorisme? 

Sampai sekarang memang belum ada definisi yang tepat untuk kata ini. namun ada kesepakatan bersama bahwa radikalisme dan terorisme yaitu kekerasan yang bermotifkan ideologi dan politik, ungkap Drs. Ansyad Mbai. Terorisme juga merupakan pelanggaran HAM yang harus ditangani dengan serius.

“Membahas tentang penangan terorisme kita harus mepunyai pemahaman yang mendalam dan luas tentang  apa itu terorisme, motif dan tujuan dari terorisme ,“ kata irjen pol (purn.) Drs. Ansyad Mbai (kepala BNPT periode 2011- 2014) saat mengisi webinar tentang penaganan terorisme oleh TNI, di ZOOM, senin (13/10). Dari yang diungkapkan Drs. Ansyad Mbai untuk menangani terorisme dengan efektif kita harus mengenal motif dan tujuan dari suatu kejadian terorisme. Ada banyak motif- motif yang dilakukan pelaku, secara umum ada lima motif terorisme;

Motif politik

Mernurut pandangan klasik "Terrorism has been defined as the sub-state application of violence or threatened violence intended to show panic in society, to weaken or everv overthrow the incumbents, and to bring about political change. It shades on occasion into guerrilla warfare ( although unlike guerrillas, terrorists are unable or unwilling to take or hold territory ) and even a substitute for war between state."(Laqueur, 1996: 24). Motif ini biasanya bertujuan untuk mengumpulkan otoritas pemerintah sehingga dapat menerapkan pemahaman atau aliran yang dianut pelaku terorisme. Motif ini berhubungan dengan ideologi pelaku terorisme, sehingga walaupun sudah di tangani ideologi itu akan selalu ada, walaupun saudah semakin menurun.

Motif ekonomi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun