Mohon tunggu...
Nadia
Nadia Mohon Tunggu... Freelancer - Part of @jambishoppingdayy

An old souls of young woman 💖 Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Indonesia darurat pelecehan seksual , perlukah RUU Kekerasan seksual segera dibenahi?

12 Mei 2019   21:24 Diperbarui: 12 Mei 2019   21:29 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru-baru ini terjadi sebuah peristiwa miris yang menimpa dua orang kakak beradik asal Samarinda yang masih dibawah umur , sangat disayangkan diusia semuda ini kedua kakak beradik tersebut mendapatkan perlakuan yang tidak pantas seperti tindak Pelecehan seksual , mirisnya lagi pelaku ialah bapak kandung korban dan si ibu korban turut berperan emnutupi kejahatan yang dilakukan pelaku selama 7 tahun hanya karena takut tidak ada yang menafkahi . sungguh ironis kejadian ini membuat saya sebagai wanita merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku .

Berkaca dari kisah diatas masih banyak sekali kasus-kasus Pelecehan seksual yang menyebabkan begitu banyak kerugian dan trauma bagi korban . umumnya pelaku dapat berasal dari kalangan mana saja dan dari background apapun , terlebih lagi saat ini kebanyakan pelaku ialah orang terdekat maupun lingkungan sehari-hari baik dikampus , sekolah , keluarga dan tempat kerja bahkan beberapa kasus terjadi di fasilitas umum.

Siapapun pun bisa menjadi pelaku dan melakukan tindakan tidak terpuji . karena yang berat ialah menahan nafsu dan mengendalikan diri.

Bahkan baru-baru ini pun ada sebuah survey online yang dilakukan oleh Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene.co yang difasilitasi oleh change.org setidaknya 93% penyintas kekerasan seksual tidakk pernah melaporkan kasusnya kepada penegak hukum.

Dan pada 2017 BPS merilis hasil survey nasional yang menyebut bahwa setidaknya satu dari tiga perempuan pernah mengalami keekrasan fisik atau seksual selama hidupnya.

Dan sepanjang tahun 2018 Komnas Perempuan mencatat setidaknya ada 406.178 kasus keekrasan terhadap perempuan yang meningkat sebesar 14% " kekerasan terhadap perempuan semakin kompleks dan beragam , dengan intensitas yang meningkat , terjadi dilintas ruang , baik diranah domestik , publik dan negara." Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan.

Lalu apa yang harus kita lakukan demi menyelamatkan moral bangsa ini yang sudah mulai terkikis oleh perilaku oknum-oknum tertentu yang menyimpang dari Pancasila? Sudah tepatkah hukuman untuk pelaku ? dan apakah ada efek jera ? Lalu bagaimana dengan nasib para korban pasca trauma ? dan pandangan di lingkungan sekitar korban? Sudahkah hukum bertindak adil? Jawabannya tentu berada pada masing-masing individu yang memiliki hati nurani yang berusaha menghindari perilaku tercela . meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada yang mahakuasa.

Namun sebagai individu yang hidup di negara berasaskan Pancasila yang dimana menjamin hak asasi manusia . Sudah seharusnya hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu hingga menimbulkan efek jera bagi pelaku .

Mungkin sulit menghilangkan trauma , namun bila lingkungan mau menerima dan mendukung korban mungkin pemulihan psikologi korban menjadi lebih cepat . bukan malah mengintimidasi dan menindas korban .

Disini tentunya lembaga seperti Komnas Perempuan sangat amat membantu korban untuk mencari keadilan . dan pendampingan melalui psikolog/psikiater terhadap psikologi korban.

Lalu perlukah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera dibenahi dan disahkan? Menurut saya perlu terjadi sebuah perundingan dari kubu yang pro dan kontra mengenai beberapa kata yang dianggap tidak sesuai dengan norma keagamaan sehingga titik terang akan lebih mudah untuk dikenali , dan tidak ada penundaan terhadap pengesahan RUU ini demi melindungi para korban dan generasi emas bangsa indonesia . demi terciptanya kesetaraan gender dan tegaknya hak asasi manusia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun