Mohon tunggu...
Nadia Shafa Kamila
Nadia Shafa Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Helloo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosio-Legal Studies pada Penerapan Hukum dalam Masyarakat

27 November 2022   21:51 Diperbarui: 28 November 2022   04:45 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KELOMPOK 3:
1. Rila Mahudha (202111084)
2. Nadia Shafa Kamila (202111085)
3. Khoirunnisa Prasetyawati (202111086)
4. Ayu Anggita Sari (202111087)
5. Nadya Indah Kusumawati (202111089)

Pada dasarnya socio-legal studies merupakan suatu kajian hukum dengan menggunakan pendekatan melalui ilmu sosial dan ilmu hukum. Di luar negeri, socio-legal studies ini menjadi payung bagi ilmu seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi hukum, dan banyak lagi. Secara teori pendekatan ini menjadi ruang bagi pengembangan ilmu hukum kontemporer yang berpendekatan interdisiplin. Sedangkan secara praktiknya hasil kajiannya bermanfaat utamanya untuk dasar perumusan hukum dan kebijakan, serta reformasi kelembagaan utamanya peradilan.

Perbedaan dari sosiologi hukum dan socio-legal studies terdapat pada pokok bahasannya bahwa pada pokok bahasan sosiologi hukum membahas hubungan variabel (independen) antara sosiologi (sistem, institusi, proses, praktik, tindakan, pengalaman sosial) dan hukum. Studi keadilan sosial, di sisi lain, berurusan dengan dampak kebijakan dan peraturan sosial terhadap perilaku masyarakat, akses ke perlindungan hukum, layanan sosial pendidikan, dan masalah ras/gender. 

Sosiologi hukum menggunakan analisis hukum empiris (hanya empiris, jadi studi biasanya deskriptif). Sementara itu, kajian hukum sosial menggunakan pendekatan analisis hukum kontekstual (efek ini menggunakan teori-teori hukum sosial untuk memberikan informasi empiris tentang peran hukum dalam masyarakat), dan penelitian ini berorientasi pada menjawab masalah-masalah konkrit. Tidak memahami kata masyarakat disini hanya sebagai sosiologi.

Adapun contoh penelitian dengan pendekatan socio-legal studies diambil dari karya Victor Imanuel W. Nalle (Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika, Surabaya) dalam karyanya tentang studi sosio-legal terhadap ketertiban dan ketentraman di Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini melalui pendekatan sosio-legal telah mengkaji kondisi aspek-aspek yang mempengaruhi implementasi Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2013. Pengetahuan penduduk Kabupaten Sidoarjo tentang Perda No. 10 Tahun 2013 masih kurang. 

Berdasarkan random sampling tiga puluh satu responden dari 32 responden yang melanggar Perda No. 10 Tahun 2013 dalam wawancara menyatakan belum pernah mendengar adanya sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2013. Kondisi ini menunjukkan ketidaktahuan warga akan keberadaan Perda No. 10 Tahun 2013. Selain mencakup area sosialisasi, intensifikasi sosialisasi memegang peranan penting. Selain itu terdapat 7 (tujuh) responden pelanggar Perda No. 10 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa substansi Perda No. 10 Tahun 2013 bersifat diskriminatif dan merugikan. Dua orang responden menyatakan bahwa substansi Perda tersebut merugikan warga yang mata pencahariannya dengan berjualan, sedangkan akses warga untuk memiliki tempat berjualan tidak mudah, karena terbentur harga sewa dan biaya lainnya. Namun jika diterapkan di daerah pedesaan justru merugikan. Misalnya dalam ketentuan larangan membiarkan hewan berkeliaran. Bagi responden lainnya, displin bangunan juga dianggap memberatkan pemilik bangunan pribadi.

Mengenai hukum yang ada dalam masyarakat perspektif sosio-legal studies bahwa banyak persoalan kemasyarakatan yang sangat rumit dan tidak bisa dijawab secara tekstual dan monodisiplin, dan dalam situasi seperti ini penjelasan yang lebih mendasar dan mencerahkan bisa didapatkan secara interdisipliner. Oleh karena itu  dibutuhkan suatu pendekatan hukum yang bisa menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat.

Hukum tidak hanya berisi konsepsi normatif saja tetapi juga berisi konsepsi kognitif. Hukum dapat dipelajari dari perspektif ilmu hukum atau ilmu sosial, maupun kombinasi antara keduanya. Maka diperlukan adanya studi sosio-legal yaitu kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Selain karena kontribusinya kepada ilmu sosial, kajian sosio-legal sangat diperlukan untuk dapat meningkatkan kinerja sistem-sistem hukum.

Maka dapat disimpulkan bahwa kajian tentang hukum tidak mungkin lepas dari kaitannya dengan masyarakat. Oleh karena itu, sehingga dapat dipahami bahwa sosio-legal studies merupakan bagian dari ilmu hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun