Mohon tunggu...
Nadia Rosalia
Nadia Rosalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - A student

An adaptive hustler—and a full-time learner—who has experienced multiple leading experiences starting from organization, volunteering; to internship in prestigious companies. A keen interest in content writing, consulting, business development, marketing, data analytics, and research. Passionate in exploring new things and enjoy being part of a team.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bye-bye Pinjol Ilegal! Mahasiswa KKN Undip Berikan Edukasi Fintech Peer to Peer Lending sebagai Pinjaman Online Legal dan Aman

3 Agustus 2021   23:10 Diperbarui: 3 Agustus 2021   23:17 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Booklet PDF Program "Edukasi Fintech Peer to Peer Lending sebagai Alternatif Pendanaan bagi Usaha dan Individu" dapat diakses melalui: https://bit.ly/FintechP2PLending_KKNNadia.

Semarang (31/07/2021) -- Angka penipuan pinjaman online di Indonesia selama Pandemi Covid-19 semakin meningkat. Hal ini dikarenakan tingginya pengangguran yang memaksa masyarakat untuk meminjam dana demi memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun memberi modal usaha. Menurut Kepala BPS, Suhariyanto, tingkat pengangguran di Indonesia sudah mencapai 2,56 juta penduduk dari 29,12 juta penduduk usia kerja. 

Akibatnya, per Juli 2021, terdapat 172 pinjol (pinjaman online) ilegal yang ditutup oleh OJK. Menurut Satgas Waspada Investasi, 172 pinjol ilegal ini beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan. Fenomena ini kerap menyebabkan masyarakat memandang sebelah mata tentang adanya pinjaman online. 

Padahal, pinjaman online tidak selamanya buruk. Inovasi dalam teknologi keuangan sudah selayaknya dikomunikasikan dengan sebaik mungkin kepada masyarakat agar masyarakat yang membutuhkan dana dapat memperolehnya dengan tepat tanpa takut akan tertipu oleh pinjol ilegal. Salah satu pilihan pinjaman online yang terjamin keamanannya adalah Fintech Peer to Peer Lending. Per Juni 2021, terdapat 131 perusahaan penyedia Fintech P2P Lending resmi dan berizin yang tercatat di OJK. Dengan 57 penyelenggara berizin, dan 74 penyelenggara terdaftar.

Hal ini ini akhirnya menjadi latar belakang bagi terlaksananya kegiatan "Edukasi Fintech Peer to Peer Lending sebagai Alternatif Pendanaan bagi Usaha dan Individu" oleh mahasiswa KKN Tim II Undip 2020/2021 di RW 06 Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Menurut Indah, selaku Ibu RW 06, warga di lingkungan sekitarnya sangat antusias dalam program-program yang berkaitan dengan pendanaan usaha maupun individu. Hal ini berkaitan dengan kondisi wilayah RW 06 yang termasuk ke dalam Kampung Organik dengan sebutan utamanya sebagai Kampung Pilah Sampah Waras di RT.01 RW.06 Kelurahan Wonotingal.

Kampung Pilah Sampah Waras di RW 06, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang (dokpri)
Kampung Pilah Sampah Waras di RW 06, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang (dokpri)

Kegiatan edukasi "Edukasi Fintech Peer to Peer Lending sebagai Alternatif Pendanaan bagi Usaha dan Individu" dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2021 secara online malalui whatsapp group Ibu PKK RW 06 Kelurahan Wonotingal. Kegiatan dilakukan secara daring sesuai dengan himbauan dari P2KKN UNDIP untuk melaksanakan kegiatan KKN secara online di masa PPKM darurat. Pelaksanaan kegiatan edukasi tersebut sudah melalui koordinasi dengan Ketua RW 06 Kelurahan Wonotingal. Kegiatan dilakukan dalam bentuk pembagian Booklet PDF dan video animasi, serta diadakan pre-test dan post-test, serta sesi diskusi.

Booklet PDF Program
Booklet PDF Program "Edukasi Fintech Peer to Peer Lending sebagai Alternatif Pendanaan bagi Usaha dan Individu" dapat diakses melalui: https://bit.ly/FintechP2PLending_KKNNadia.

Materi yang disampaikan melalui program meliputi pemahaman mengenai Fintech, jenis-jenisnya, dan terkhusus pada Fintech Peer to Peer Lending yang menyediakan pinjaman dana bagi masyarakat di Indonesia. Di dalamnya juga disampaikan mengenai perbedaan Fintech P2P Lending legal dan ilegal, serta siapa saja perusahaan penyedianya, dan bagaimana syarat juga tahap-tahap pendaftaran hingga pencairan pinjaman dana.

Video Animasi Program
Video Animasi Program " Edukasi Fintech Peer to Peer Lending sebagai Alternatif Pendanaan bagi Usaha dan Individu" dapat diakses melalui: https://bit.ly/VideoFintechP2P_KKNNadia.

Kegiatan edukasi ini mendapat respon positif dari Ibu-Ibu PKK RW 06 Kelurahan Wonotingal. Hal tersebut ditunjukan dengan banyaknya partisipasi dalam menanggapi program edukasi tersebut, aktif bertanya dalam sesi diskusi, dan juga mengisi form pre-test dan post-test yang telah disediakan. Berdasarkan hasil analisis tes yang dilakukan terhadap 20 responden berisikan Ibu PKK RW 06 Kelurahan Wonotingal, ditemukan bahwa sebelum dilaksanakan program, 50% responden tidak mengetahui apa itu Fintech, dan hanya 32,4% responden yang mengetahui apa itu Fintech Peer to Peer Lending. Sementara, 18,2% mengatakan tertarik untuk meminjam dana usaha atau individu melalui Fintech P2P Lending, 12,1% mengatakan tidak tertarik, dan 69,7% mengatakan mungkin. Setelah program dilaksanakan, hasil tes menunjukkan 95,7% responden telah memahami apa itu Fintech dan jenis-jenisnya, serta memahami apa itu Fintech Peer to Peer Lending dan siapa perusahaan penyedianya. Selanjutnya, 87% responden mengatakan berminat untuk melakukan pinjaman dana usaha atau individu melalui Fintech Peer to Peer Lending, dengan 56,5% responden telah mengunduh aplikasinya di ponsel mereka. Sebanyak 91,3% responden juga menilai akan merekomendasikan penggunaan Fintech Peer to Peer Lending kepada kerabat, dan 82,6% mengatakan puas dan senang dengan dilaksanakannya program edukasi ini. Hasil tes selengkapnya dapat diakses melalui: https://bit.ly/HasilTestFintech_KKNNadia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun