Mohon tunggu...
Nadia Retno Indriani
Nadia Retno Indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190238 HKI I

HAPPY FUN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Masail Fiqhiyah Pada Pandemi Covid 19

28 November 2021   21:19 Diperbarui: 28 November 2021   21:28 766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

URGENSI MASAIL FIQHIYAH PADA PANDEMI COVID 19

PENDAHULUAN

Hukum islam mengatur berbagai masalah kehidupan yang detail. Hukum islam sendiri diadakan oleh Allah SWT untuk umat-NYA yang dibawa oleh seorang nabi yaitu Nabi Muhammad SAW. Di dalam hukum islam sendiri mengatur baik hukum yang berhubungan dengan aqidah (kepercayaan) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan) yang dilakukan oleh umat muslim di dunia.

Ada beberapa hal yang baku atau tidak dapat dirubah yaitu yang berkaitan dengan ibadah kita kepada Allah khusus nya, seperti syahadat, sholat, zakat puasa dan haji. Tetapi ada beberapa hal yang secara dinamis ada karena berkembangnya jaman, waktu dan tempat salah satunya yaitu muamalah yang berarti hubungan manusia dengan manusia dan alam semesta ini. Begitupun ilmu hukum kontemporer yang berkembang  mengenai pertanyaan yang belum ada jawabannya, yaitu masail fiqhiyah.

Masail fiqhiyah merupakan salah satu disiplin ilmu fikih yang berkembang karena banyaknya permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat baik itu berupa ibadah, ekonomi, aqidah, sandang, pangan, kesehatan, sosial yang belum ada nash nya dari berbagai madzab. Di ilmu ini sangat menarik untuk dibicarakan karena masalah yang dibahas sangat unik dan sekaligus problematik.

PEMBAHASAN

Pada masa COVID 19 saat ini, banyak masalah kontemporer yang muncul, salah satunya mengenai ibadah. Beberapa belakangan ini marak peraturan baru dari pemerintah mengenai sholat berjamaah yang jaraknya kurang lebih 1 meter dari makmum satu dengan makmum lainnya. 

Peraturan tersebut awalnya tidak diterima oleh masyarakat dengan alasan tidak sesuai dengan sunnah nabi SAW, yaitu merapatkan shaf dan ada juga yang memahami bahwa tumit jamaah harus berhimpitan. Padahal pada dasarnya mereka hanya ingin mempertahankan status quo dalam hal ibadah, mereka tidak mau melihat sunnah lainnya pada saat masa pandemi.

Banyak kalangan masyarakat masih berfikir bahwa hukum sholat dengan jamaah bisa disatukan. Padahal hukum sahnya sholat yaitu terpenuhinya rukun-rukun sholat, sedangkan hukum berjamaah hanya merupakan sunnah diluar sahnya sholat itu sendiri. 

Dalam pandangan masail fiqihiyah masalah tersebut tidak dapat dicampuradukkan hukumnya, meskipun telah bercampur antara hukum sholat dengan hukum berjamaah menjadi kebiasaan di masyarakat kita. 

Sholat berjamaah jaga jarak yang dilakukan di masjid-masjid hukumnya tetap sah karena telah memenuhi rukun sholat, walaupun antara imam dengan makmum jaraknya jauh dan tidak lebih dari 300 hasta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun