Mohon tunggu...
Nadia Mahza
Nadia Mahza Mohon Tunggu... Lainnya - Mahsiswa UNDIP

KKN TIM II UNDIP 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN TIM II Undip Melakukan Edukasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan Penerapan 5M

5 Agustus 2021   20:24 Diperbarui: 5 Agustus 2021   20:40 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semarang, (02/08/2021)- KKN TIM II Universitas Diponegoro pada tahun ini kembali dilaksanakan dengan sistem KKN mandiri di kampung halaman masing-masing dikarenakan adanya pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini. Waktu pelaksanaan KKN ini sendiri dimulai sejak 30 Juni 2021 dan akan berakhir pada 12 Agustus 2021, dengan mengusung tema "Sinergi Perguruan Tinggi dengan Masyarakat di Masa Pandemi COVID-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG's) Melalui Kegiatan Kuliah Kerja Nyata".

Saat ini, penyebaran COVID-19 di Indonesia masih tergolong tinggi. Bahkan pada beberapa bulan terakhir telah terjadi lonjakan jumlah kasus terinfeksi COVID-19 yang menimbulkan kekhawatran masyarakat. Salah satu penyebab dari lonjakan jumlah kasus tersebut adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Melihat hal tesebut, mahasiswa KKN UNDIP yaitu Nadia Mahza Prameswari jurusan Hubungan Internasional berinisiatif untuk melakukan edukasi pencegahan COVID-19 dengan menerapkan disiplin 5M kepada masyarakat khususnya di RT 09/RW10 Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Semarang.

Pelaksanaan program tersebut dilakukan oleh mahasiswa dengan terjun langsung kelapangan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan guna melakukan edukasi kepada masayarakat. Melalui edukasi tersebut, mahasiswa menjelaskan mengenai bagaimana cara mencuci tangan yang baik, penggunaan masker yang benar, jarak minimal dalam menjaga jarak, anjuran untuk menghidari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Mahasiwa juga menjelaskan kepada masyarakat bahwa 5M ini merupakan anjuran dari pemerintah sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk mematuhi dan melaksanaan poin-poin yang terkandung dalam 5M tersebut. Selain melakukan edukasi, mahasiswa juga melakukan pembagain masker medis dan masker kain agar nantinya dapat digunakan oleh masyarakat ketika melakukan aktivitas diluar rumah. Tidak hanya itu, mahasiwa juga membagikan brosur kepada masyarakat dan melakukan penempelan poster ditempat strategis dengan harapan melalui media tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam memahami materi yang telah disampaikan oleh mahasiswa.

Gambar 2. Poster program KKN 1 (dokpri)
Gambar 2. Poster program KKN 1 (dokpri)

Selain melakukan edukasi secara langsung, mahasiswa juga melakukan edukasi melalui group WhatsApp dengan mengirimkan brosur, poster dan memberikan penjelasan terkait program 5M. Hal ini dilakukan mahasiwa untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang sedang melakukan isoman atau sedang tidak berada dirumah. Dengan demikian, maka informasi mengenai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 ini dapat dipahami oleh seluruh masyarakat yang berada di lokasi KKN tersebut. Salama program edukasi ini berlangsung, masyarakat terlihat antusias dengan penjelasan yang dipaparkan oleh mahasiswa. Hal ini dapat dilihat dari adanya dukungan masyarakat kepada program yang sedang dilaksanakaan, dan adanya beberapa saran dan tanggapan dari masyarakat terkait program ini. Selain itu, setelah edukasi ini dilakukan, banyak masyarakat yang mulai semakin peduli dengan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dengan menerapkan poin-poin yang ada dalam 5M.

Dosen Pembimbing: Ojo Kurdi, S.T., M.T., PhD

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun