Mohon tunggu...
Nadia Hasna
Nadia Hasna Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

introvert

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan terhadap Wartawan dan Jurnalis di Indonesia

21 Mei 2022   04:16 Diperbarui: 21 Mei 2022   04:22 2412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak sekali kasus kekerasan terhadap wartawan di indonesia padahal indonesia sudah masuk dalam kebebasan pers. Di era reformasi sekarang ini, pers memiliki sistem kebebasan yang yang sangat luas dibandingkan dengan era Orde Baru dalam dalam hal penyebaran informasi kepada publik atau publik tentang suatu peristiwa yang sedang berlangsung.

Indonesia adalah negara yang selalu menggemakan kebebasan pers dengan mengatur hak-hak jurnalis dan media untuk dapat menjalankan tugasnya tanpa khawatir akan ancaman dan gangguan dari luar.  Kebebasan pers dan keamanan informasi sangat penting bagi cita-cita kemerdekaan Indonesia. Banyak peristiwa malang yang dialami wartawan dalam menjalankan tugasnya, misalnya selama liputan suatu berita di suatu wilayah atau manifestasinya tidak jarang bagi sebagian besar dari terpengaruh oleh amukan massa , sebagai tanggapan massa atas suatu masalah. Kekerasan dan penganiayaan itu seringkali terjadi dan menyebabkan efek trauma yang dirasakan para wartawan. 

Langkah-langkah mengenai menangani kasus kekerasan jurnalis adalah mengumpulkan informasi, memeriksa apakah kasus kekerasan yang terjadi atau tidak kegiatan jurnalistik dan jika jurnalis yang murni korban kekerasan atau berkontribusi pada munculnya kekerasan, mengidentifikasi kebutuhan korban seperti sebagai kesehatan, keselamatan dan kemungkinan evakuasi korban atau keluarganya, kesimpulan dan rekomendasi. Tahap koordinasi, dan terakhir penggalangan dana untuk manipulasi jika diperlukan. Penanggung jawab pertama jurnalis korban kekerasan adalah perusahaan pers, pihak ini akan segera memastikan perlindungan jurnalis dan keluarga korban kekerasan, akan terus memberikan bantuan, bahkan jika kasus kekerasan wartawan dimasukkan dalam proses peradilan di kepolisian atau peradilan, dan diterbitkan dalam kontrak kerja, kewajiban perlindungan hukum dan jaminan keselamatan wartawan, bahwa masih pegawai atau tidak, menghindari perbuatan mewajibkan ahli waris atau ahli warisnya mengusut perkara, menghindari perdamaian kesepakatan tertentu dengan pelaku kekerasan tanpa melibatkan wartawan korban kekerasan atau ahli warisnya lurus. 

Di sisi lain, perusahaan pers akan dibantu oleh jurnalis profesional yang juga memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan bantuan kepada jurnalis dan keluarga mereka yang melakukan kekerasan, termasuk ketika kasus kekerasan telah dibawa ke hadapan pengadilan, mengambil tindakan yang lebih besar dan secara proaktif membela jurnalis korban kekerasan atau keluarganya untuk manajemen organisasi lokal, berpartisipasi dalam upaya proses penggalangan dana yang diperlukan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, tidak membuat pernyataan yang menuduh pihak tertentu melakukan kekerasan terhadap jurnalis, sebelum melanjutkan ke proses pendataan . Penegak hukum harus lebih tegas dalam menerapkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999, khususnya pasal 4 dan pasal 8 yang berkaitan dengan jaminan perlindungan hukum terhadap wartawan yang mengalami tindak kekerasan. Wartawan diharapkan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tidak menemukan posisi yang merugikan yang dapat berdampak negatif, terutama kekerasan yang terjadi, Pemerintah, penegak hukum, TNI, mahasiswa, masyarakat memiliki pemahaman dan empati yang lebih baik tentang tugas dan fungsi pers sehingga jumlah kekerasan yang sering terjadi terjadi antara reporter atau reporter. 

Kasus kekerasan terhadap jurnalis masih terus saja terjadi. Kali ini kasus kekerasan berupa penganiayaan dan juga penyekapan. Hal ini terjadi kepada salah satu jurnalis dari Majalah Tempo, Surabaya. Jurnalis tersebut dianiaya karena diduga pelaku menuduh korban masuk tanpa izin ke acara pernikahan anak pelaku. Menurut data advokasi Aliansi Jurnalis Independen, semenjak 2006 sudah ada 848 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sementara itu persentase terbanyak ada pada tahun 2020. Kekerasan fisik terhadap jurnalis terjadi sebanyak 258 kali, kasus pelarangan atau pengusiran ketika liputan ada 92 kasus, ancaman teror sebanyak 77 kasus, perusakan alat dan data hasil liputan sebanyak 58 kasus, dan sebanyak 41 ancaman kekerasan.


Seperti yang kita ketahui bahwa media memiliki peran aktif dalam bidang politik, Pendidikan, seni, ekonomi, kebudayaan dan juga hiburan. Jurnalis hanya memburu berita yang aktual dan nyata agar tidak ada kabar simpang siur tersebar di kalangan masyarakat. Para jurnalis mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran agar bisa menyampaikan berita terkini agar masyarakat menyadari isu-isu yang terjadi di sekitarnya. Kekerasan fisik terhadap wartawan terjadi 258 lalu ada 92 kasus pelarangan atau pengusiran dari pelaporan, 77 kasus ancaman teroris, 58 kasus perusakan alat dan data yang dihasilkan dari liputan 41 ancaman kekerasan. Seperti yang kita ketahui bahwa media memiliki peran aktif dalam bidang politik, Pendidikan, seni, ekonomi, kebudayaan dan juga hiburan. Wartawan saja mencari berita yang sebenarnya dan agar tidak ada berita yang membingungkan disiarkan ke publik.

Dengan adanya pengaruh media, seharusnya pemerintah juga memiliki atau mengambil tindakan lebih cepat untuk menangani persekusi terhadap jurnalis. Jika masih ada kasus kekerasan terhadap jurnalis, pemerintah harus segera memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis di Indonesia agar dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi media. Melalui kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis ini, pemerintah harus segera melindungi jurnalis secara hukum agar kasus serupa tidak terulang kembali. Wartawan juga menjadi lebih berani dalam melaporkan peristiwa yang paling nyata di untuk tujuan melaporkan informasi di masyarakat. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun