Mohon tunggu...
Nadia Dwi Safitri
Nadia Dwi Safitri Mohon Tunggu... Ahli Gizi - 101190237_HKI I

kesempurnaan hanya milik Allah SWT ;)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum Jual Beli Pakaian Preload (Pakaian Bekas)

29 November 2021   16:23 Diperbarui: 30 November 2021   07:31 2281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan  

Muamalat adalah tukar menukar barang atau jasa sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan. Allah menciptakan aturan-aturan dalam bermualah untuk mengatur hubungan manusia satu dengan manusia yang lainnya. 

Yang termasuk didalam muamalat yaitu jual beli. Jual beli adalah dasar dari aktivitas ekonomi manusia yang sangat dianjurkan dalam islam guna untuk berlansunganya kehidupan. Rasulullah SAW sendiri pernah berkata salah satu pintu rezeki ialah dengan berdagang.

Transaksi jual beli didalam islam juga terdapat etika dan aturan tersendiri dan dengan adanya etika dan aturan dalam jual beli menurut hukum islam yaitu agar kita dapat meneladani sifat-sifat Nabi Muhammad Saw dalam bedagang pada jaman dahulu dan agar kita terhindar dari ketidak berkahan harta yang diperolah. 

Selain itu, apabila suatu perdagangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan syarat wajib dan sahnya perdagangan maka merupakan suatu ibadah.

Seiring dengan berkembanganya perekonomian di Indonesia maka jual beli tidak dilakukan dengan bertemu secara langsung melainkan dengan jual beli online yaitu dengan memanfaatkan media social, apalagi di musim virus covid-19 saat ini yang lagi berkembang-kembangnya dengan segala aturan baru yaitu dilarang berkerumunan dan harus berjaga jarak, dengan hal ini banyak masyarakat yang memanfaatkan media social untuk memasarkan atau mempromosikan dagangannya, salah satunya yaitu jual beli pakain bekas.

Di Indonesia lagi gempar-gemparnya jual beli pakaian bekas karena disebabkan oleh bebapa faktor yaitu salah satunya faktor perekonomian yang sangat lemah sehingga untuk menghidupi kelurganya sangat sulit apalagi untuk membeli pakaian baru, selain itu karena faktor dari harga yang sangat murah dan memiliki kualitas yang masih bagus.

Pembahasan

Jual beli adalah tukar menukar barang atau jasa dan lainnya dengan cara yang sudah dibenarkan oleh Islam yaitu dilakukan dengan ijab dan qobul atau serah terima antar penjual dan pembeli. Salah satu jual beli yang lagi berkembang-kembangnnya di Indonesia adalah jual beli pakaian bekas. 

Pakaian adalah salah satu kebutuhan primer setiap manusia sehingga kebutuhan akan pakaian akan terus meninggat dengan seiringnnya perkembangan jaman. Oleh karena itu jual beli pakaian bekas juga ikut meningkat karena dengan harga murah dan kualitas masih bagus banyak masyarakat yang memilih untuk membeli pakaian bekas daripada pakaian baru.

Pakaian bekas yang beredar disosial media maupun dipasar ialah pakaian anak-anak seperti jaket, pakaian wanita seperti rok, drees, drees mini, celana, gamis, vest, baju hangat, atasan, hot pants, celana pendek, sweeter, pakaian pria sepeti jaket, kaos, kecala panjang, celana pendek, hoodhie, kemeja, t-shirt. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun