Merebaknya Covid-19 khususnya di Indonesia ini menyebabkan banyak sekali pihak maupun sektor yang dirugikan. Pemutusan hubungan kerja, yang kemudian berdampak pada kesulitan mencari pekerjaan, naiknya angka pengangguran,lalu jumlah masyarakat miskin meningkat, adalah fakta sebagai dampak dari wabah Covid-19 di Indonesia yang memberikan begitu banyak pengaruh dalam sektor ekonomi.Â
Melihat dampak ekonomi akibat mewabahnya Covid-19 ini, maka diharapkan pemerintah mengambil langkah paling efektif untuk menjaga agar perekonomian Indonesia bisa tetap stabil. Sehingga ini bisa menjadi peluang sekaligus tantangan bagi pelaku ekonomi khususnya lembaga ekonomi syariah untuk mengambil peran dalam rangka membantu pemerintah menstabilkan ekonomi Indonesia. Mengingat bahwa bisnis syariah saat ini sedang berkembang dengan cukup baik.
Di sisi lain, keberadaan lembaga keuangan syariah sebelum masa pandemi menjadi alternatif lembaga keuangan untuk masyarakat yang sangat penting dalam memajukan sektor riil. Kehadiran Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, selain diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dibidang ekonomi juga memiliki peranan penting bagi pemberdayaan usaha kecil dan menengah diwilayah kerjanya. Strategi koperasi syariah pada masa Pandemi ini yaitu dengan cara mengembangkan ekonomi umat yang bersumber dari Zakat Infak Sedekah dan Wakaf.Â
Apabila potensi ini di optimalkan pada masa pandemi seperti ini, terutama zakat profesi atau wakaf tunai atau wakaf melalui uang maka akan mampu membantu masyarakat yang usahanya bangkrut lalu gulung tikar maupun yang terkena PHK.