Mohon tunggu...
Nadia Hafizh Cahya Putri
Nadia Hafizh Cahya Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Fakultas Ekonomi & Bisnis Prodi D3 Perbankan dan Keuangan Universitas Muhammadiyah Malang

Nadia Hafizh Cahya Putri Fakultas Ekonomi & Bisnis D3 Perbankan dan Keuangan Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Koperasi Syariah Hadapi Masa Pandemi

8 April 2021   06:51 Diperbarui: 8 April 2021   06:56 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Merebaknya Covid-19 khususnya di Indonesia ini menyebabkan banyak sekali pihak maupun sektor yang dirugikan. Pemutusan hubungan kerja, yang kemudian berdampak pada kesulitan mencari pekerjaan, naiknya angka pengangguran,lalu jumlah masyarakat miskin meningkat, adalah fakta sebagai dampak dari wabah Covid-19 di Indonesia yang memberikan begitu banyak pengaruh dalam sektor ekonomi. 

Melihat dampak ekonomi akibat mewabahnya Covid-19 ini, maka diharapkan pemerintah mengambil langkah paling efektif untuk menjaga agar perekonomian Indonesia bisa tetap stabil. Sehingga ini bisa menjadi peluang sekaligus tantangan bagi pelaku ekonomi khususnya lembaga ekonomi syariah untuk mengambil peran dalam rangka membantu pemerintah menstabilkan ekonomi Indonesia. Mengingat bahwa bisnis syariah saat ini sedang berkembang dengan cukup baik.

Di sisi lain, keberadaan lembaga keuangan syariah sebelum masa pandemi menjadi alternatif lembaga keuangan untuk masyarakat yang sangat penting dalam memajukan sektor riil. Kehadiran Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, selain diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dibidang ekonomi juga memiliki peranan penting bagi pemberdayaan usaha kecil dan menengah diwilayah kerjanya. Strategi koperasi syariah pada masa Pandemi ini yaitu dengan cara mengembangkan ekonomi umat yang bersumber dari Zakat Infak Sedekah dan Wakaf. 

Apabila potensi ini di optimalkan pada masa pandemi seperti ini, terutama zakat profesi atau wakaf tunai atau wakaf melalui uang maka akan mampu membantu masyarakat yang usahanya bangkrut lalu gulung tikar maupun yang terkena PHK.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun