Mohon tunggu...
Nadhifa Salsabila Kurnia
Nadhifa Salsabila Kurnia Mohon Tunggu... Penulis - Masih setia dengan Bandung, namun melalui tulisannya sering kali berjalan ke Korea Selatan dan berbagai belahan dunia lain

Sarjana Ilmu Komunikasi Jurnalistik, pencinta literasi, penyuka fiksi, menulis dimana saja dan kapa saja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perkara Ultah Khofifah dan Menyoal Pemimpin Daerah sebagai Role Model

25 Mei 2021   09:43 Diperbarui: 25 Mei 2021   09:51 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Khofifah | Humas Pemprov Jatim

Layaknya seorang public figure yang mungkin kebanyakan orang lebih sering mengaitkannya dengan entertainer, influencer, selebriti atau yang serupa. Perlu menjadi penekanan  pemimpin daerah juga punya peran penting untuk bersikap sebagai seseorang yang harus menjadi contoh bagi masyarakatnya. Jadi, ya pemimpin daerah juga harus menjadi figure bagi masyarakatnya.

Kali ini mari kita ambil contoh dari duduk perkara ultah Khofifah. Salah satu kasus viral yang menarik perhatian publik dan berakhir berbuntut panjang, karena perkara ultah Khofifah ini dilaporkan oleh berbagai pihak ke kepolisian.

Berawal dari viral video perayaan ultah Khofifah di masa pandemi

Duduk perkara ultah Khofifah berawal dari tersebarnya sebuah video viral yang memperlihat suasana perayaan pesta ulang tahun di rumah Dinas Gubernur Jatim yang terletak di Kompleks Gedung Negara Grahadi Surabaya. Dalam video terdapat kerumunan peserta acara yang menikmati lantunan lagu dari suara merdu penyanyi Katon Bagaskara yang menghibur para tamu undangan.

Video ini akan terlihat biasa saja, jika terjadinya bukan saat Indonesia dan dunia tengah dilanda pandemi Covid-19. Namun, kejadian ini menjadi contoh tidak baik jika mengibaratkan pejabat publik sebagai role model, lantaran terjadi saat Indonesia masih dalam situasi pandemi dan menjalankan protokol kesehatan berlaku adalah sebuah keharusan.

Baca juga: Video viral perkara ultah Khofifah berbuntut dilaporkan ke pihak polisi

Dilansir dari Kompas.com, viralnya video ini menyebabkan sejumlah pihak yang merasa terganggu memutuskan melaporkannya. Di antaranya yang dihimpun dari Polda Jatim terdapat beberapa laporan yang masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Menurut Polda Jatim, dua di antara pelapor ini berasal dari Rumah Kemaslahatan Indonesia dan pengacara Muhammad Sholeh.

Dalam laporan dari Rumah Kemaslahatan Indonesia pasal yang dituduhkan terhadap pelanggaran yang dilakukan terlapor adalah Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan Tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Aturan Hukum lainnya yang dijeratkan pada terlapor juga meliputi undang-undang Tipikor Pasal 5 dan Pasal 12 atas dugaan gratifikasi atau penggunaan APBD Jatim.

Klarifikasi pihak terkait atas video viral perkara ultah Khofifah

Beberapa klarifikasi terkait perkara ultah Khofifah yang acara perayaannya menjadi viral ini disampaikan instansi terkait. Di antaranya, Plh Sekdaprov yang menegaskan jika acara ultah Khofifah tersebut sebenarnya hanya dihadiri sebanyak 50 orang.

Sedangkan kapasitas gedung Dinas Gubernur Jatim tersebut mampu memuat hingga 2000 orang. Heru Tjahyono selaku Plh Sekdaprov menjabat dalam kasus ini menegaskan jika perayaan ultah itu bukanlah kehendak Khofifah dan merupakan inisiatif Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Pemprov Jatim.

“Sumpah, demi Allah ini bukan inisiatifnya Bu Gubernur Khofifah,” kat Heru, Kantor Gubernur Jatim (21/05/2021).

Kata Khofifah soal viral video perayaan Ultahnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun