Mohon tunggu...
Nadhifa Kamalia
Nadhifa Kamalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - LANGIT

Langit

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pembunuhan yang Tidak Henti-hentinya Terjadi di Setiap Tahunnya

21 Oktober 2021   21:18 Diperbarui: 21 Oktober 2021   21:54 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembunuhan merupakan sesuatu aksi buat melenyapkan nyawa seorang dengan metode yang melanggar hukum, ataupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan umumnya dilatarbelakangi oleh beragam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, serta sebagainya. Pembunuhan bisa dicoba dengan bermacam metode.

Pembunuhan sadis terjadi di Pekalongan. Polisi setempat menangkap Jumari, usia 30, masyarakat Desa Yosorejo, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah yang dituduh melaksanakannya. 

Dia menewaskan pendampingnya sehabis berbuat tidak senonoh ataupun berbuat aksi asusila yang tidak semestinya dicoba oleh pendamping yang belum memiliki jalinan suatu perkawinan. Aparat polres pekalongan menguak permasalahan pembunuhan yang dicoba Jumari, masyarakat Desa Yosorejo, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dia menewaskan pendampingnya dalam berbuat tidak senonoh.

Kapolres Pekalongan AKBP Aries Tri Yunarko, mengungkapkan korban pembunuhan itu adalah Kumalasaroh, 25, warga Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Ia dibunuh Jumari, pada rabu 16 oktober 2019 3 taun yang lalu. 

Tersangka Jumari berhasil dibekuk polisi di kota Tegal pada kamis 17 oktober 2019, sore sebelumnya tersangka melarikan diri seusai melakukan pembunuhan terhadap korban. 

Sebelum di tangkap pelaku mencoba kembali melarikan diri dan polisi mengambil tindakan yaitu dengan menembak paha dan betis kaki kanannya karena berusaha untuk kabur.

Kapolres Aries Tri Yunarko yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Hari Hariyanto mengatakan bahwa antara tersangka dan korban sudah saling mengenal dan pada hari Rabu, Jumari meminta korban datang ke rumahnya. 

Setelah sampai di rumahnya, tersangka atau pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dan kemudian membujuk korban agar menyerahkan perhiasan emas seperti cincin, gelang, dan kalung pada pelaku, namun korban menolak akibat penolakan ini, membuat pelaku emosi. 

Kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menutup mulut dan hidung korban menggunakan lakban, serta menjerat leher korban hingga tewas. 

Pelaku selanjutnya memasukkan mayat korbannya dalam karung dan kemudian dibuang ke Sungai Sragi Baru. tersangka akan dijerat Pasal 339 subsider 365 KHUP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. Saat ini, tersangk dan barang bukti seperti cincin dan sepeda motor sudah di amankan oleh Mapolres Pekalongan. Saat ini, pihak polres masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Faktor Yang Melatar Belakangi Terjadinya Pembunuhan Tersebut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun