Mohon tunggu...
Nadhia Ayun
Nadhia Ayun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya

Sangat tertarik mengenai informasi politik, bisnis, ekonomi kreatif dan segala hal yang menyangkut kebangkitan Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wawasan BDKT sebagai Penunjang Kesuksesan Pelaku UMKM

13 Juni 2022   01:09 Diperbarui: 13 Juni 2022   01:10 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk Kamu seorang pelaku UMKM, Kamu Harus Tahu Ini!

Apakah kamu pernah berkeinginan membuat sebuah produk dan memasarkannya secara luas? Apakah kamu berkeinginan produkmu bisa memasuki pasar modern?

Sebagai pelaku UMKM, pengusaha, wiraswasta, pedagang, pebisnis atau apapun sebutannya, pasti membutuhkan banyak ilmu secara teori maupun pengalaman. Salah satu hal yang perlu diketahui pelaku UMKM adalah, ilmu barang dalam keadaan terbungkus atau disingkat BDKT.

BDKT diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011. Barang Dalam Keadaan Terbungkus atau yang disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan. Ilmu BDKT mempelajari tentang penulisan label, standar kemasan yang baik, pencantuman kuantitas yang benar, importir, batas kesalahan yang diijinkan dan lain-lain. Ada pembatasan dan pengecualian dalam BDKT yaitu bahwa yang dimaksud barang disini tidak termasuk makanan atau barang lain yang mudah basi atau tidak lebih lama masanya dari 7 (tujuh) hari.

Selain itu, sering kali kita mendengar tentang maraknya pelanggaran hak-hak konsumen yang dilakukan produsen atau distributor demi mendapatkan banyak keuntungan. Konsumen seringkali tertipu sebuah produk dari penulisan pada kemasan, label, informasi melalui iklan maupun secara lisan. Sedangkan informasi yang diberikan kepada konsumen harus benar dan sesuai dengan fakta. Maka dalam dunia perdagangan, ilmu BDKT sangat diperlukan untuk menunjang jangkauan konsumen yang lebih luas dan mendapatkan pelanggan sesuai sasaran penjualan yang ditentukan.

Selaras dengan perkembangan dan pesatnya kemajuan produksi dan perdagangan, maka barang-barang dagangan dalam keadaan terbungkus mempunyai peranan yang sangat penting. Diantaranya dapat memberikan kemudahan pelaku usaha dalam hal penjualan dan transport (pendistribusian) barang dari satu tempat ke tempat yang lain atau dari satu wilayah hukum suatu negara ke wilayah hukum negara lain. Konsumen pun dapat mudah membeli dan mengonsumsi sesuai dengan kebutuhannya. Artinya hal ini akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan konsumen. Sebelum masuk ke pasar modern, pastikan produkmu sudah sesuai dengan aturan- aturan BDKT. Produk dapat disebut BDKT apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Produk yang dikemas dalam kemasan tertutup dan harus merusak segel sebelum digunakan.
  • Produk memiliki daya tahan dengan masa minimal 7 hari.
  • Produk memiliki kemasan atau wadah yang digunakan untuk membungkus barang yang bersentuhan langsung dengan produk atau tidak bersentuhan.
  • Produk memiliki label pada kemasan paling sedikit memuat tentang nama barang, kuantitas barang dalam satuan atau lambang, nama serta alamat perusahaan. Pencantuman label sekurang-kurangnya menggunakan Bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti. Pencantuman label dilakukan sedemikian rupa sehingga label tidak mudah luntur, lepas dari kemasan, rusak serta mudah untuk dilihat dan dibaca.
  • Adanya pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas yang dinyatakan sesuai satuan yang benar dengan memperhatikan ukuran atau tinggi huruf dan angka kuantitas nominal sesuai dengan peraturan yang dibuat.

Selain itu, untuk kamu seorang produsen, importir atau pengemas yang tidak memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan R.I yang telah ditentukan wajib menarik BDKT dari peredaran dan dilarang untuk menawarkan, memamerkan, atau menjual BDKT. Penarikan BDKT tersebut akan dilakukan atas perintah Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri. Dan untuk biaya penarikan BDKT itu sendiri, akan dibebankan kepada produsen, importir, atau pengemas.

Lalu, apa yang terjadi jika telah melanggar ketentuan namun tidak menarik BDKT dari pasaran? Jika tidak menarik BDKT sebagaimana mestinya, pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif berupa :

  • Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) oleh pejabat penerbit SIUP
  • Pencabutan izin usaha lainnya oleh pejabat berwenang berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal

Sebagai pelaku kebangkitan bisnis dan UMKM Indonesia, semestinya kita tidak menutup mata dan menjalankan usaha sesuai ketentuan berlaku demi kebaikan konsumen dan Indonesia yang lebih baik. Sebagai konsumen yang bijak, kita juga tidak terlepas dari ilmu-ilmu perdagangan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Semangat!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun