Mohon tunggu...
Fidel Dapati Giawa
Fidel Dapati Giawa Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Nulis dangkadang, tergantung mood

Selanjutnya

Tutup

Financial

Negara Abai, Teror Pinjaman Online Hantui Warga

21 Desember 2018   05:18 Diperbarui: 21 Desember 2018   05:55 3006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Bentuk-Bentuk Teror DC

Teror para penagih nasabah pinjaman online (pinjol) masih menghantui para nasabah, walaupun Direktur Pengaturan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passage telah berjanji menertibkan penyelenggara pinjaman online.

Belakangan, Hendrikus justru berdalih bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan mengenai telah terjadi perbuatan teror, peretasan data handphone serta penyalahgunaan data pribadi nasabah serta berbagai kejahatan lain yang dilakukan oleh penagih nasabah pinjol.

Padahal sejak agustus lalu para korban yang berdomisili di Bandung dan sekitarnya telah menyerahkan data-data serta hasil print out screen shoot teror yang dilakukan penagih (desk collector atau dc).

Meretas data nasabah adalah salah kejahatan yang dilakukan oleh penyelenggara pinjam meminjam berbasis teknologi informasi atau yang akarab disebut 'pinjol' tersebut. Dengan sistem yang mereka miliki, daftar nomor telepon di handphone calon nasabah mereka sedot kemudian nomor-nomor tersebut mereka hubungi ketika nasabah terlambat beberapa hari saja menyetor cicilan atau pelunasan.

Para desk collector (dc) tersebut berbohong kepada nomor kontak yang mereka hubungi dengan menyebutkan bahwa nasabah yang sudah telat bayar tersebut telah mencantumkan nomor kontak tersebut sebagai 'emergency call' si nasabah. Tentu saja pihak yang dihubungi merasa terganggu dan tidak nyaman karena dicantum sebagai nomor kontak tanpa konfirmasi oleh si nasabah. Semakin tidak nyaman lagi mana kala yang dihubgungi dc tersebut adalah atasan si nasabah di tempat kerja.

Kebiadaban para penagih tersebut semakin menjengkelkan mana kala mereka menelpon atau chat ke nasabah ataupun ke nomor kontak sampai puluhan bahkan ratusan kali dalam sehari. Mereka sengaja menimbulkan gangguan kepada nasabah langsung maupun kepada teman, atasan di tempat kerja, atau siapa saja yang ada di daftar kontak nasabah.

Ada pula yang yang dibuatkan grup wa dengan nama grup 'hutang si nasabah'. Si desk collector mengundang nomor kontak yang ada di daftar kontak handphone nasabah sebagai anggota grup sambil melontarkan ungkapan penagihan yang kasar, bahkan sering bermuatan fitnah dengan menyebutkan bahwa si nasabah menggelapkan uang perusahaan.

Yang lebih parah lagi adalah menyebar foto nasabah melalui whatsapp dengan tulisan-tulisan yang melecehkan seperti: "belum bayar hutang". Sungguh biadab perilaku para desk collector tersebut.

Dalih OJK Yang Lucu

Pada pertemuan yang diselenggarakan OJK pada 23 November 2018 yang dihadiri oleh Direktorat Cybercrime Bareskrim, Kemenkominfo, Satgas Waspada Investasi, Google Indonesia, Asosiasi Fintech, serta dihadiri beberapa lembaga yang mendampingi nasabah yang menjadi korban teror penagih, termasuk dari Crisis Centre Korban Pinjol yang berkedusukan di Bandung, pihak OJK justru menyebutkan bahwa OJK juga menjadi korban perilaku penyelenggara pinjol karena banyaknya penyelenggara yang ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun