Mohon tunggu...
Nabilla Puteri Pratiwi
Nabilla Puteri Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Selamat datang di blog saya!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Luar Negeri Indonesia dalam Meningkatkan Kemampuan Industri Pertahanan Dalam Negeri Melalui Kerja Sama dengan Prancis

6 Oktober 2022   08:38 Diperbarui: 6 Oktober 2022   08:50 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pertemuan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dengan Menteri Pertahanan Prancis Florance Parly, Sumber: kemlu.go.id

Pertahanan adalah upaya dasar setiap negara untuk mempertahankan eksistensinya. Secara bahasa menurut KBBI, pertahanan adalah perihal bertahan, atau mempertahankan. Dalam hal ini dapat diartikan bahwa bahwa pertahanan merupakan sebuah usaha untuk melindungi diri dari ancaman-ancaman luar yang dapat mengganggu eksistensi diri. 

Sedangkan dalam aspek negara dan hubungan internasional, pertahanan adalah usaha negara untuk mempertahankan kesatuan dan keamanan negaranya dari ancaman-ancaman yang bersifat internal maupun eksternal. 

Urgensi akan usaha pertahanan negara Indonesia pun telah tertuang di pembukaan UUD 1945 bahwa negara harus hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sedangkan dalam praktiknya, usaha pertahanan negara tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.

Dalam sudut pandang hubungan internasional, pertahanan negara merupakan nilai dasar yang menjadi dasar berbagai macam kebijakan luar negeri suatu negara karena pada dasarnya, kepentingan luar negeri merupakan salah satu representasi untuk menjaga eksistensi negara tersebut di berbagai kebijakan luar negerinya. 

Sebagai negara yang potensial secara geografis, tentunya dapat menjadi ancaman tersendiri juga bagi Indonesia yang berada di tengah-tengah persimpangan antara dua benua dan dua samudera akan adanya eskalasi konflik atau perlombaan senjata yang melibatkan negara-negara sekitar. Fenomena AUKUS dan kehadiran China di Laut China Selatan merupakan salah satu contoh nyata betapa strategisnya posisi geografis Indonesia. 

Oleh karenanya usaha pertahanan sudahlah menjadi hal yang krusial bagi keamanan negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 bahwa pertahanan negara haruslah bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara.

Kekuatan pertahanan negara juga dipengaruhi oleh Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpahankam). Alpahankam selain menjadi sebuah unsur utama dalam kekuatan ABRI juga dapat berperan sebagai sebuah industri pertahanan dengan potensi ekonomi yang juga menjamin. 

Presiden Joko Widodo meluncurkan holding dan kebijakan strategis industri pertahanan BUMN Defend ID dengan tujuan untuk merangsang perkembangan industri pertahanan nasional sekaligus menciptakan tranfsormasi BUMN industri pertahanan, serta menciptakan kemandirian produksi alutsista dalam negeri teknologi maupun secara ilmu pengetahuan. Akan tetapi, dewasa ini industri pertahanan Indonesia masihlah belum berfungsi secara optimal dalam menciptakan kemandirian industri pertahanan di Indonesia. 

Hal ini dipengaruhi oleh perkembangan penelitian peralatan pertahanan dan keamanan yang masih minim menyebabkan bahkan hingga saat ini kekuatan militer Indonesia masih banyak bergantung pada penggunaan produk keamanan yang diimpor dari luar negeri baik untuk pemakaian, hingga perawatan dan suku cadang alutsista tersebut. 

Oleh karenanya peningkatan anggaran serta pengembangan penelitian teknologi peralatan militer merupakan sebuah langkah kebijakan yang sudah seharusnya di ambil oleh pemerintahan Indonesia demi menciptakan kemandirian di industri pertahanan nasional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun