3. Partai PKS: Sugiarto, Choirul Amri, dan Bambang Triyoso.
4. Partai Golkar: Choeroel Anwar, Ribut Harianto, Bambang Sumarto, Sukarno, dan Rahayu Sugiarti.
5. Partai Demokrat: Heri Subiantono, Indra Tjahyono, Soni Yudiarto, Wiwik Hendri Astuti, dan Sulik Lestyowati.
6. Partai PKB: Zainuddin, Sahrawi Yazid, Imam Fauzi, Abdulrachman, dan Mulyanto.
7. Partai PAN: Mohan Katelu, Syaiful Rusdi, dan Harun Prasojo.
8. Partai PPP: Syamsul Fajri, Heri Pudji Utami dan Asia Iriani.
9. Partai Hanura: Ya'qud Ananda Gudban, Imam Ghozali, dan Afdhal Fauza.
10. Partai Nasdem: Mohammad Fadli
Anggota DPRD Malang yang terlibat kasus ini, menerima uang suap sebesar Rp. 700 juta dan Rp. 5,8 miliar untuk kasus gratifikasi. Arief mengaku sebesar Rp. 100 juta ia ambil dan sisanya dibagikan kepada anggota DPRD lainnya. Wakil ketua DPRD dan Ketua Fraksi mendapat bagian sebesar Rp. 15 juta sedangkan anggota lainnya menerima sebesar Rp. 12,5 juta. Dari kasus tersebut menyisakan 5 anggota DPRD Kota Malang yang bebas dari dakwaan. Satu diantaranya yaitu Subur Triono memang mengaku jika ia menerima suap sebesar Rp. 22,5 juta dari Anton, Wali Kota Malang tetapi ia mengembalikannya oleh sebab itu KPK tidak menetapkannya sebagai tersangka.
Berikut daftar nama anggota DPRD Kota Malang yang tidak terjerat kasus korupsi:
1. Subur Triono dari partai PAN