Mohon tunggu...
Nabila YuarizkiUlima
Nabila YuarizkiUlima Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Halo, perkenalkan saya Nabila Yuarizki Ulima.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Beribadah di Tempat Ibadah Saat Pandemi? Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini!

10 Agustus 2020   21:23 Diperbarui: 10 Agustus 2020   21:44 1033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panduan Beribadah di Tengah Pandemi COVID-19

Sebagai bagian masyarakat dunia, Indonesia berkewajiban untuk melakukan cegah tangkal terhadap terjadinya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia (public Health Emergency of International Concem) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan (Intemational Health Regulations/lHR tahun 2005). Dalam melaksanakan amanat ini, Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.

Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya diperlukan adanya perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tersebar di berbagai pulau besar maupun kecil yang terletak pada posisi yang sangat strategis dan berada pada jalur perdagangan internasional, yang berperan penting dalam lalu lintas orang dan barang. Maka untuk mewujudkan perlindungan kesehatan bagi warganya, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Akhir Tahun 2019, dunia digemparkan dengan wabah penyakit baru yang berasal dari keluarga virus SARS. Penyakit ini disebut dengan Covid-19 (corona virus disease 2019) atau Corona. Banyak negara terdampak wabah ini tidak terkecuali dengan Indonesia. Kasus Corona pertama di Indonesia terjadi pada bulan Maret, dan semakin bertambah lagi kasus positif corona yang ditemukan di Indonesia. Tanggal 15 Maret 2020 Covid-19 ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh BNPB. Berdasarkan Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19)  Menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sehingga wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dampaknya adalah, untuk sebagian wilayah yang mengalami peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan maka akan dilakukan pembatasan terhadap kegiatan kemasyarakatan. Salah satunya adalah kegiatan beribadah di rumah ibadah. Melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman di Masa Pandemi, Menteri Agama mengatur beberapa hal yang harus dilakukan oleh pengurus masjid maupun oleh jamaah apabila hendak melakukan ibadah di rumah ibadah yang terbuka untuk umum.

Guna memberikan edukasi dan sumbangsi nyata bagi warga RW.05 Pedurungan Kidul, Kota Semarang dalam melakukan ibadah di rumah ibadah, Mahasiswa KKN UNDIP, Nabila Yuarizki Ulima memasang 3 (tiga) buah banner untuk dipasang di masjid dan mushola yang berada di wilayah RW.05. Yaitu meliputi di Masjid Nurul Qomarriyah, Masjid Baitul Muttaqin, dan Mushola Perumahan UPGRIS.

Pemasangan Banner Panduan Beribadah di Tengah Pandemi Covid-19 di Masjid Nurul Qomarriyah
Pemasangan Banner Panduan Beribadah di Tengah Pandemi Covid-19 di Masjid Nurul Qomarriyah

Untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah yang menyedot banyak jemaah untuk datang melakukan Solat Idul Adha, program ini dilaksanakan pada tanggal 28-30 Juli 2020. Dengan didampingi Ketua Takmir Masjid, telah dilakukan pemasangan banner "Panduan Beribadah di Tengah Pandemi COVID-19"di tempat-tempat strategis masjid dan mushola selain itu juga dilakukan sosialisasi kepada beberapa jamaah yang hadir saat pelaksanaan program berlangsung.

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh jamaah ketika hendak beribadah di masjid meliputi hal-hal berikut ini :

  • Tubuh harus dalam keadaan sehat
  • Wajib memakai masker
  • Membawa alat ibadah sendiri
  • Rajin Mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer
  • Hindari Kontak fisik dan jaga jarak antar jemaah
  • Hindari berkumpul dan segera pulang usai beribadah.

Menurut Pak Abbas selaku Ketua Takmir Masjid Baitul Muttaqin, karena seringkali jamaah mengabaikan protokol kesehataan dalam beribadah, maka diharapkan dengan adanya panduan dan sosialisasi ini jamaah lebih taat dan patuh terhadap protokol kesehatan ketika hendak melakukan ibadah di masjid.

Penyerahan Banner kepada Ketua Takmir Masjid Baitul Muttaqin
Penyerahan Banner kepada Ketua Takmir Masjid Baitul Muttaqin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun