1. IJMA
suatu kesepakatan seluruh ulama mujtahid yang pada satu masa sete;ah zaman Rasulullah, atas sebuah perkara dalam agama. adapun syarat ijma, ialah : -yang disepakati adalah perkara agama
-adanya kesepakatan seluruh ulama islam
-terjadinya kesepakatan
2. QIYAS
mengiyaskan sesuatu dengan lainnya. mempertimbangkan, menyamakan dgn mencocokkan sesuatu tersebut dgn semisalnya.
contoh dari qiyas ialah haramnya menghisap sebuah ganja atau obat2an yang terlarang lainnya.
3. ISTIHSAN
merupakan kecenderungan seorang pada suatu, karena menganggapnya lebih baik. ini bisa jadi bersifat lahiriyah atau maknawiyah.
4. MASLAHAH MURSALAH
suatu kejadian yg syara, yg tidak menetapkan hukumnya dan tidakpula nyata ada illat. tetapi ada juga sesuatu yg munasabah untuk kebaikan umum dan kemaslahatan.