Mohon tunggu...
Nabilah Putri Syahrial
Nabilah Putri Syahrial Mohon Tunggu... Lainnya - UPN Veteran Jawa Timur

Mahasiswa Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ancaman dan Strategi Mengatasi Pandemi Covid-19 di Berbagai Bidang di Indonesia

20 Januari 2021   17:19 Diperbarui: 20 Januari 2021   17:33 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ancaman adalah suatu usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh individu/ kelompok tertentu yang berpotensi membahayakan keselamatan individu/ kelompok lain. Ancaman tentunya menjadi suatu permasalahan yang dapat meresahkan masyarakat suatu negara. Dari dulu hingga saat ini, ada banyak sekali peristiwa yang merupakan ancaman bagi keselamatan masyarakat di berbagai negara. Salah satu ancaman yang terjadi pada Indonesia saat ini adalah wabah Covid-19 yang tidak hanya jadi masalah kesehatan namun juga menghentikan roda perekonomian bahkan menjadi ancaman dari sisi pertahanan dan keamanan. Sehingga pemerintah selaku pemegang kendali negara harus bisa mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk mengantisipasi berbagai ancaman yang datang.

Artikel ini menjelaskan berbagai ancaman yang terjadi akibat Covid-19 di indonesia mulai dari ancaman di bidang politik hingga ancaman di bidang pertahanan dan keamananan dan strategi untuk mengatasi pandemi Covid-19.

1. Bidang Politik

Dampak pertama yang paling dirasakan adalah penundaan pilkada serentak dari 23 September menjadi 9 Desember 2020. Penambahan anggaran juga dibutuhkan demi menyediakan peralatan kesehatan bagi penyelenggara pilkada. Namun, kelanjutan tahap penyelenggara pilkada kembali dihadapi tantangan seiring meningkatnya kasus positif Covid-19 sepanjang bulan Juli. Selain pilkada dampak yang juga dirasakan di bidang politik yaitu teguran dari Presiden Joko Widodo kepada jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju karena program dan yang dikucurkan tidak mengalir secara optimal hingga ke masyarakat.

Teguran yang disampaikan juga bermuara pada implikasi politik, yakni perombakan kabinet hingga pembubaran lembaga negara yang juga disampaikan oleh Jokowi. Langkah ini akan diambil jika diperlukan dalam rangka mempercepat pemulihan kondisi darurat akibat Covid-19.Teguran ini dapat dipahami sebagai cambuk bagi jajaran pemerintahan untuk bekerja lebih keras dalam menangani dampak dari Covid-19. Di sisi lain, kondisi ini juga mengisyaratkan keseriusan pemerintah dan upaya untuk menjaga solidaritas agar tidak terjadi krisis politik di tengah pandemi.

2. Bidang Ekonomi

Dampak dari Covid-19 juga turut dirasakan pada bidang ekonomi. Penutupan kegiatan usaha sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 berdampak pada besarnya jumlah pekerja yang harus dirumahkan. Terpukulnya sektor ekonomi terlihat jelas pada pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hanya mencapai 2,97 persen pada kuartal I-2020. Jika dibandingkan dengan laju pertumbuhan pada kuartal sebelumnya, praktis semua komponen menunjukkan perlambatan, baik konsumsi rumah tangga, konsumsi pemerintah, maupun ekspor barang dan jasa. Kini, sektor ekonomi kembali  ditata seiring relaksasi pembatasan sosial pada sejumlah daerah. Namun, upaya ini menemui batu sandungan karena meningkatnya kasus positif dan angka kematian akibat Covid-19 secara harian.

Pemerintah pun kembali merancang strategi agar pemulihan ekonomi berjalan cepat. Dengan demikian, perekonomian negara tidak kembali mengalami koreksi yang lebih dalam. Presiden menekankan, skema pemulihan ekonomi yang telah dirancang diharapkan dapat segera terealisasi di lapangan. Skema itu meliputi subsidi bunga untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penempatan dana untuk bank-bank yang terdampak restrukturisasi, penjaminan kredit modal kerja, penyertaan modal negara untuk BUMN, serta investasi pemerintah untuk modal kerja. Presiden mengungkapkan, program pemulihan ekonomi harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta pelaku usaha, terutama sektor usaha yang bergerak di industri padat karya. Hal itu penting dilakukan guna meminimalisasi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih masif serta untuk mempertahankan daya beli pekerjanya.

3. Bidang Sosial Budaya

Pandemi Covid-19 ini memang menyebabkan banyak ancaman sosial-budaya tetapi ancaman ini dapat diminimalisir, yaitu dengan pendekatan sosial budaya. Berbagai catatan sejarah penangan wabah di seluruh dunia memberikan informasi bahwa penanganan wabah penyakit tidak bisa jika dilakukan dengan hanya melibatkan aspek medis saja. Hal ini dikarenakan wabah penyakit dan aspek sosial-budaya adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Disatu sisi, penyakit seringkali disebabkan oleh budaya (cara-cara hidup) manusia, atau setidaknya penyakit mudah menjadi wabah karena budaya tertentu dalam masyarakat.Di sisi lain penyakit memberikan dampak yang luar biasa dalam aspek budaya manusia. Sama seperti wabah Covid-19 saat ini. Penyakit ini ditularkan antar manusia melalui kontak jarak dekat, karena itu berbagai tradisi masyarakat seperti kenduri dan pesta untuk sementara waktu tidak boleh dilaksanakan. Bukan tidak mungkin setelah wabah ini berakhir, manusia memiliki suatu cara hidup yang baru.

Karena wabah terkait dengan sosial-budaya, maka penanganannya juga harus mempertimbangkan aspek sosial-budaya. Dalam langkah penanggulangan Covid-19 yang saat ini dilakukan, pemerintah telah memperhatikan aspek sosial budaya. Seperti misalnya:(1) himbauan membuat gugus tugas hingga tingkat Rukun Tetangga, (2) mengkampanyekan penanganan Covid-19 dengan gotong royong, (3) pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kebudayaan membuat video sosialisasi pencegahan Covid-19 dengan menggunakan konten tradisi seperti lagu daerah, seni lakon tradisi dan sebagainya, (4) bahkan tidak dipilihnya opsi lockdown oleh pemerintah pusat adalah suatu bentuk perhatian pada aspek sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun