Mohon tunggu...
Nabilah Maheswari
Nabilah Maheswari Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

haloo

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

PPP dalam Penyediaan Infrastruktur di Indonesia

18 April 2021   17:12 Diperbarui: 18 April 2021   17:51 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PPP atau yang biasa kita kenal dengan Public Private Partnership semakin dilirik oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan infrastruktur di negeri kita ini. Mari kita simak fasilitas infrastruktur yang ada di luar negeri. Disana infrastrukturnya sudah mulai lengkap. Seperti jalan tol, jaringan air minum, jaringan listrik, pelabuhan laut dan udara, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan. Infrastruktur tersebut sudah di jalankan dengan menggunakan skema dari Public Private Partnership.

Apabila kita mulai menggunakan PPP ini dalam membangun infrastruktur yang ada di Indonesia, tentunya hal ini dapat membantu pekerjaan dari pihak pemerintah. Mengapa? Karna, pemerintah dapat membagi tugas penyelenggaraan infrastruktur ini dengan pihak swasta. Hal ini dapat membuat pihak pemerintah bisa lebih berkonsentrasi kepada tugas tugasnya yang lebih penting.

PPP di Indonesia ini sendiri sudah ada sejak tahun 1974. PPP ada sejak adanya undang -- undang yang mengatur tentang pembangunan jalan tol. Sampai saat ini, pelaksanaan dari PPP masih terfokus pada pembangunan infrastruktur. Pembangunan ini ditangani oleh pemerintah pusat.

Dalam pelaksanaan PPP tentunya terdapat persiapannya. Persiapan yang harus dilakukan dalam proses PPP yaitu :

  • Pra Sudi Kelayakan
  • Desain Awal
  • AMDAL
  • Sosialisasi
  • Kelayakan Keuangan
  • Pengadaan atau Pelelangan

BAPPENAS merupakan PPP unit atau badan yang memiliki tugasuntuk memfasilitasi kerjasama yang di lakukan antara pihak pemerintah dengan pihak swasta saat ini.

Di Indonesia ini sendiri sebagian besar PPP adalah untuk pembangunan jalan tol. Akan tetapi, PPP ini tidak hanya dialokasikan untuk pembangunan jalan tol saja. Akan tetapi, dapat dikembangkan untuk pelayanan publik lainnya seperti contohnya rumah sakit, pelayanan angkutan umum dan jaringan kereta api.

Untuk investasi pada jalan tol sampai saat ini sudah ada 24 investor swasta yang beroperasi dengan masa konsesi 23 tahun sampai dengan 40 tahun. Dan juga, 27 proyek investasi jalan tol lainnya juga sedang dalam tahap persiapan.

Berbagai pengamatan menunjukan bahwa kapasitas fiskal yang ada di Indonesia saat ini akan mengalami kesulitan apabila dalam membangun infrastrukturnya hanya mengandalkan dana dari pemerintahan saja. Agar infrastruktur dapat digunakan secara maksimal dalam menunjang perekonomian, para ahli seringkali menggunakan angka 5% -  6% dari Product Domestic Regional Bruto atau yang biasa disingkat PDRB yang digunakan sebagai rule of thumb alokasi untuk pembangunan infrastruktur. Sedangkan di Indonesia ini sendiri masih terletak di kisaran 2% - 3% dari PDRB. Dengan kebutuhan yang sangat besar inilah, maka kerja sama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta dalam pola PPP ini harus terus dikembangkan.

Berdasarkan survey yang dilakukan oleh World Competitiveness Report tepatnya pada tahun 2008 -- 2009 yang menempatkan Negara Indonesia pada peringkat ke-96 dari 134 negara yang ada di dunia ini. Nah, dalam hal ini dapat dilihat bahwasannya kualitas infrastruktur yang ada di Indonesia ini masih kurang atau tmasih tertingga di bandingan dengan negara negara lain yang berada di kawasan Asia Timur. Bahkan, kualitas dari infrastruktur ini sendiri masih di bawah negara -- negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

Oleh karna itu, kebutuhan sisa anggaran untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia diharapkan dapat di penuhi melalui suatu proyek kerjasama antara pihak pemerintah dan juga pihak swasta atau yang biasa disingkat PPP. Inti dari keberhasilan pengembangan konsp dari Public Private Partnership ini adalah semangat dari semua pihak untuk mengambil manfaat dari skema ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun