Mohon tunggu...
Nabilah Maheswari
Nabilah Maheswari Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

haloo

Selanjutnya

Tutup

Money

Setelah 2 Tahun, Kabupaten Jember Memiliki APBD

17 April 2021   10:09 Diperbarui: 17 April 2021   10:17 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah atau yang biasa disingkat APBD merupakan anggaran yang di tetapkan berdasarkan peraturan suatu daerah. APBD ini harus dibuat berdasarkan rakyat. Yang dimaksud disini yaitu masyarakat harus dapat merasakan keuangan daerah ini. Semaksimal mungkin masyakarat harus dapat merasakan anggaran dari daerah ini.

Telah diambil dari situ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Kebudayaan, APBD merupakan intrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan juga untuk mensejahterahkan kehidupan masyarakat di suatu daerah tersebut. Menurut PERMENDAGRI tepatnya pada Nomor 21 Tahun 2011, APBD juga merupakan rencana keuangan tahunan yang di miliki pemerintah daerah yang di bahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan juga DPRD. APBD juga di tetapkan dengan peraturan daerahnya.

APBD merupakan hal yang utama atau yang harus dimiliki bagi suatu daerah. Anggaran daerah ini juga bermanfaat untuk menentukan besar dari pendapatan dan juga pengeluaran. Selain itu, anggaran daerah juga bermanfaat dalam membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan suatu negara dan otoritas dimasa yang akan datang.

Dengan penjelas yang sudah di sampaikan di atas, dapat dilihat bahwa APBD itu sendiri merupakan elemen penting yang harus ada di suatu daerah. Akan tetapi, apakah daerah di Indonesia sudah memiliki APBD semua? jawabannya tidak. Di Indonesia terdapat daerah yang tidak memiliki APBD. Daerah tersebut yaitu Kabupaten Jember. Kabupaten Jember yang berada di Provinsi Jawa Timur ini sudah 2 tahun tidak memiliki APBD.

Karena Kabupaten Jember ini tidak memiliki APBD, hal ini tentunya membuat Kementerian Dalam Negeri ikut andil dalam pembahasan APBD. Kementerian Dalam Negeri ini ikut mendampingi rapat yang yang dilakukan oleh DPRD Jember dan Bupati Jember. Hal ini dilakukan agar pembahasan dari APBD ini cepat terselesaikan.

Pimpinan dari DPRD Jember bersama dengan Bupati Jember di undang oleh Kemendagri untuk membahas APBD kabupaten Jember. Undangan ini dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2020. Kemendegri ini juga menyampaikan bahwasannya Kabupaten Jember merupakan satu – satunya kabupaten yang belum memiliki APBD.

Nah, setelah 2 tahun Kabupaten Jember tidak memiliki APBD, akhirnya Kabupaten Jember telah meresmikan Peraturan Daerah APBD pada tahun anggaran 2021. Perda tersebut di setujui oleh Ketua DPRD Jember. Ketua DPRD ini bernama M. Iton Syauqi. Perda tersebut di sahkan dalam sidang paripurna. Selesainya pembahasan ini menjadi penanda resmi bahwa Kabupaten Jember telah memiliki Perda APBD tahun 2021.

Peraturan Daerah (Perda) APBD ini di bahas secara maraton. Pembahasan pertamanya yaitu membahas KUA-PPAS. Sampai akhirnya, pembahasan berakhir dengan disetujuinya Raperda APBD menjadi Perda APBD Jmber tahun 2021. Hal ini terjadi pada bulan April tahun 2021. Disini yang menyetujuinya yaitu tentunya Bupati Kabupaten Jember yang bernama Hendy Siswanto dan juga perwakilan dadi anggota dewan Kabupaten Jember.  

APBD Kabupaten Jember ini, terdiri atas :

  1. Anggaran Belanja sebesar Rp 4,4 triliun

           Anggaran Belanja itu untuk Belanja Operasi sebesar Rp 3,1 triliun, Belanja Modal Rp 703 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp 21,1 miliar, dan Belanja              Transfer sebesar Rp 552 miliar.

  1. Anggaran Pendapatan sebesar Rp 3,6 triliun

               Sedangkan Pendapatan antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 716                miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 2 triliun, dan Pendapatan Lain-Lain yang Sah sebesar Rp          202 miliar.

  1. Pembiayaan sebesar Rp 740 miliar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun