Mohon tunggu...
Nabilah Jasmine Yusmita
Nabilah Jasmine Yusmita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Covid-19 terhadap APBD 2020 Kota Pasuruan

25 Maret 2021   09:51 Diperbarui: 25 Maret 2021   10:36 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Permendagri RI Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa 1 tahun, mulai tanggal 1 januari sampai 31 desember.

APBD pada dasarnya bertujuan untuk menjadi pedoman dalam hal penerimaan dan pengeluaran penyelenggaraan pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat.  

APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu : 

1. Pendapatan Daerah

Pendapatan  daerah  adalah  hak  daerah  yang  diakui  sebagai  penambah  nilai  kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan  dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.

Pendapatan  daerah  terdiri  dari :

a)     Pendapatan  Asli  Daerah  (PAD)

PAD bersumber dari potensi daerah sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

b)     Dana  Perimbangan

Dana  Perimbangan  merupakan  dana  yang  diperoleh  pemerintah  daerah  dari pemerintah  pusat  sebagai  perwujudan  dari  pelaksanaan desentralisasi fiskal. Dana perimbangan terdiri dari dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil yang meliputi pajak dan bagi hasil bukan pajak.

c)     Lain-lain  Pendapatan.

Lain-lain pendapatan terdiri dari, pendapatan hibah, pendapatan dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota, bantuan keuangan dari provinsi/pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian, dan dana otonomi khusus.

2. Belanja Daerah

Belanja  daerah  meliputi  semua  pengeluaran  uang  dari  Rekening  Kas  Umum  Daerah yang  mengurangi  ekuitas  dana,  yang  merupakan  kewajiban daerah  dalam  satu  tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.

Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan  publik. Sesuai dengan Permendagri  Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 31 ayat (1), memberikan rinciannya yang terdiri dari belanja  daerah  berdasarkan  urusan  wajib,  urusan pilihan atau klasifikasi menurut organisasi, fungsi, program kegiatan, serta jenis belanja.

3. Pembiayaan Daerah.

Pembiayaan  adalah  setiap  penerimaan  yang  perlu  dibayar  kembali  dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun  pada  tahun-tahun  anggaran  berikutnya.  Pembiayaan  daerah  adalah  transaksi keuangan  pemerintah  daerah  yang dimaksudkan untuk  menutup  defisit atau untuk memanfaatkan surplus APBD.

Pembiayaan Daerah menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 59 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

a)     Penerimaan Pembiayaan

Permendagri  Nomor  13  Tahun  2006  Pasal  60 menyebutkan  bahwa  Penerimaan

Pembiayaan Daerah, meliputi:

1)  Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Lalu.

2)  Pencairan Dana Cadangan.

3)  Penerimaan pinjaman daerah.

4)  Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.

5)  Penerimaan kembali pemberian pinjaman.

6)  Penerimaan piutang daerah.

b)     Pengeluaran Pembiayaan

Pengeluaran Pembiayaan Daerah, meliputi:

1)  Pembentukan dan cadangan.

2)  Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

3)  Pembayaran utang pokok yang jatuh tempo.

4)  Pemberian pinjaman daerah.

Sejak maret 2020 virus covid-19 terkonfirmasi memasuki Indonesia pertama kalinya. Mulai terjadi perubahan di berbagai sektor, seperti yang terjadi pada sektor ekonomi. Pandemi covid-19 memaksa masyarakat untuk melakukan pembatasan aktivitas yang kemudian berimbas pada perekonomian. Terhambatnya aktivitas perekonomian masyarakat berdampak pada peningkatan pengangguran dan kemiskinan.

Langkah yang diambil Pemerintah Kota Pasuruan dalam mengatasi masalah yang terjadi akibat dari pandemi covid-19 adalah dengan merubah APBD TA 2020 yang telah ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi P-APBD TA 2020 agar dapat menjalankan penyelenggaraan penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan kondisi yang ada. P-APBD TA 2020 mengacu pada ketentuan Perda Kota Pasuruan Pasal 6 Nomor 2 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun