Mohon tunggu...
Nabilah Salsabila
Nabilah Salsabila Mohon Tunggu... Buruh - REBORN

YOUR TIME IS LIMIT!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perjanjian Damai Antara Makkah dan Rasulullah di Hudaibiyah

31 Oktober 2019   12:00 Diperbarui: 31 Oktober 2019   12:13 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Perjanjian Hudaibiyah merupakan perjanjian damai diantara pihak musyrikin dengan Rasulullah pada tahun ke-enam hijrah. Perjanjian ini berlangsung di Hudaibiyah, suatu tempat dipinggiran Makkah. Awal mula perjanjian ini dikarenakan pada saat itu rombongan muslimin datang ke Makkah untuk melaksanakan umrah. Namun, kaum musyrik dari Makkah menghadang mereka sehingga terjadilah negosiasi hingga terciptanya perjanjian damai.

Walaupun rombongan muslimin hendak melaksanakan umrah, mereka tetap membawa peralatan perang sebagai persiapan jika kaum musyrikin menyerang mereka. Karena Rasulullah tahu bagaiamana siasat masyarakat Makkah, sehingga negosiaisi ini menghasilkan perjanjian yang disebut Perjanjian Hudaibiyah. Berikut isi perjanjian:

1. Melakukan genjatan senjata selama 10 tahun

2. Jika ada warga Makkah ke Madinah tanpa seizin keluarganya, maka ia harus dikembalikan

3. Namun, jika warga Madinah ke Makkah tanpa seizin keluarganya, maka ia tidak akan dikembalikan ke Madinah.

4. Kaum muslimin dapat melaksanakan haji ditaun depannya dan hanya diperbolehkan di Makkah selama 3 hari saja.

Dengan melihat isi daripada perjanjian ini memang terlihat merugikan di pihka kaum muslimin, sehingga banyak dari mereka merasa kecewa dengan hasil perjanjian tersebut. Namun, ternyata perjanjian ini memiliki visi politik yang hebat, dengan adanya ini  secara otomatis suku Quraisy (suku terhormayt dikalangan Jazirah Arab) mengakui otoritas Madinah secara terpisah dan juga mereka memberikan kekuasaan kepada Madinah untuk menghukum pihaknya jika mereka menyalahi perjanjian ini.

Rasulullah sudah sangat mengenali watak dan karakter orang Makkah, maka dalam kurung waktu kurang dari 10 tahun, mereka telah melanggar perjanjian ini. Dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kaum musyrikin, menjadi jalan untuk menaklukan kota Makkah dan Fathul Makkah ini terjadi tanpa adanya pertumpahan darah dan berjalan dengan damai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun