Rumah sakit syariah kini sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat Indonesia. Dikarenakan viralnya aturan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang yang terdapat tulisan bahwa penunggu pasien adalah harus yang muhrim dengan pasien tersebut misalnya pasien wanita juga harus wanita yang menunggu begitupun sebaliknya, kecuali mahramnya.
Padahal, menurut pengertian dari Fatwa DSN MUI Nomor 107/DSN-MUI/X/2016, Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Sementara untuk Rumah sakit syariah pengertiannya pun sama dengan rumah sakit pada umumnya atau konvensional, hanya saja dalam rumah sakit syariah yang awalnya menggunakan sistem umum dirubah menjadi sistem islami dan syariah.
Rumah Sakit Syariah, berangkat dari ghirah umat untuk mencari pengobatan yang Islami. (mukisi.com)
Selain itu, dalam Fatwa DSN MUI telah dijelaskan beberapa ketentuan terkait dengan pelayanan beserta akad yang digunakan ketika bertransaksi didalam rumah sakit ini. Kemudian, rumah sakit syariah ini bukanlah rumah sakit yang mengkhususkan pasien beragama Islam. Â
Didalam Fatwa DSN MUI, terkait ketentuan pelayanan pada poin 3 tercantum bahwa "Rumah Sakit wajib mengedepankan aspek kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien, tanpa memandang  ras, suku, dan agama." Jadi, memang rumah sakit syariah ini konsepnya sama dengan rumah sakit konvensional atau pada umumnya. yang sedikit membedakan yaitu terkait standar dan sertifikasi yang tegolong tidak mudah. Juga mengenai ketentuan pelayanan dan akadnya, selebihnya sama.
Lalu bagaimana dengan standar dan sertifikasinya?
Pada laman resmi MUKISI (mukisi.com), dijelaskan bahwa bukan hal yang mudah mendapat sertifikasi kesyariahan suatu rumah sakit. Ada beberapa tahapan ketat dalam penilaiannya. Dijelaskan lebih lanjut oleh dr.Masyhudi, "Ada 50 persyaratan standar dan 161 elemen penilaian." Penilaian-penilaian ini mencakup aspek manajemen rumah sakit juga aspek layanan. "Terkait dengan sistem keuangan RS ini juga harus ada akadnya, seperti, ijarah, mudharabah, murabahah." lanjutnya. (mukisi.com)
Yang paling menarik disini adalah, "RS bersyariah memberikan jaminan pelayanan bimbingan bagi pasien saat dalam kondisi genting dan sakratul maut secara Islami. Sehingga dalam kondisi tersebut pihak RS bisa memberikan bimbingan doa agar Insya Allah pasien meninggal dalam kondisi Husnul Khotimah," ungkapnya.
Bagaimana dengan rumah sakit Islam?
Dalam pengertian sebenarnya pun sama halnya dengan rumah sakit pada umumnya yang telah tertera pada paragraf awal. Namun konsep dari rumah sakit Islam sendiri sebenarnya masih sama dengan rumah sakit konvensional belum ada yang membedakan.