Mohon tunggu...
Nabilla FaramSyach
Nabilla FaramSyach Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

MAHASISWI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HAM bagi Narapidana Perempuan Hamil Menurut Rule 28 The UN Nelson Mandela Rules for The Treatment of Prisoners

26 Mei 2023   02:05 Diperbarui: 26 Mei 2023   02:12 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RULE 28 – HEALTH CARE SERVICES

In women’s prisons, there shall be special accommodation for all necessary prenatal and postnatal care and treatment. Arrangements shall be made wherever practicable for children to be born in a hospital outside the prison. If a child is born in prison, this fact shall not be mentioned in the birth certificate.

Dipenjara wanita, harus ada akomodasi khusus untuk semua perawatan dan pengobatan sebelum dan sesudah melahirkan yang diperlukan. Pengaturan harus dibuat sedapat mungkin agar anakanak dilahirkan di rumah sakit di luar penjara. Jika seorang anak lahir dipenjara, fakta ini tidak disebutkan dalam akta kelahiran. Menurut aturan 28 dari aturan Nelson Mandela PBB untuk perlakuan terhadap tahanan wanita hamil berhak atas hak asasi manusia yang spesifik. Hak-hak ini meliputi:

  • Non-diskriminasi: Narapidana perempuan hamil tidak boleh menghadapi diskriminasi dalam bentuk apa pun berdasarkan kehamilan mereka.
  • Perawatan kesehatan: Narapidana perempuan hamil memiliki hak untuk menerima perawatan medis sesuai, termasuk perawatan prenatal dan pasca kelahiran, serta akses terhadap nutrisi dan fasilitas kesehatan.
  • Privasi: Narapidana perempuan hamil harus dihormati privasinya, terutama selama pemeriksaan dan prosedur medis.
  • Akomodasi: Narapidana perempuan hamil harus disediakan akomodasi yang sesuai dan kondisi yang mempertimbangkan kebutuhan khusus mereka selama kehamilan dan persalinan.
  • Pengekangan: Pengekangan tidak boleh digunakan pada tahanan perempuanhamil kecuali dalam keadaan luar biasa, dan pengekangan harus dihindari selama proses persalinan, persalinan, dan perawatan pascakelahiran.
  • Kontak dengan anak-anak: Narapidana perempuan hamil harus memiliki kesempatan untuk mempertahankan kontak dengan anak-anak mereka, termasuk melalui kunjungan dan korespondensi, jika memungkinkan.
  • Akte kelahiran: Fakta bahwa anak lahir dalam penjara tidak akan tertulis didaam akta kelahirannya.

Hak-hak ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan dan martabat tahanan perempuan hamil, melindungi kesehatan mereka dan kesehatan anak yang dikandungnya, sekaligus mengakui status mereka sebagai tahan.

Lapas Perempuan Porong Sidoarjo merupakan lapas yang mengimplementasikanaturan 28 dari aturan Nelson Mandela PBB. Pada lapas perempuan Porong Sidoarjo seringkali terjadi kasus seperti ini. Salah satu contohnya kasusnya perempuan berinisial AV melakukan penipuan 7000 karton minyak goreng, saat menjalani hukuman AV sedang mengandung dengan usia kandungan 6 bulan, AV mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam aturan 28 aturan Nelson Mandela PBB. AV mendapatkan asupan makanan dan nutrisi selama berada dibalik jeruji, AV mendapat pemeriksaan rutin oleh dokter dan bidan, bahkan petugas membawa AV ke dokter langganannya.

Melihat contoh nyata yang tejadi Dilapas Perempuan Porong Sidoarjo, aturan 28 dari aturan Nelson Mandela PBB sudah diterapkan dengan baik. Kasus AV bukan kasus pertama yang jadi pada Lapas Porong Sidoarjo, sehingga lapas sudah bisa menyikapi dengan cara yang tepat. Rezim penjara harus cukup fleksibel untuk menanggapi kebutuhan perempuan hamil, ibu menyusui, dan perempuan dengan anak-anak. Fasilitas atau pengaturan penitipan anak harus disediakan di Lapas/Rutan untuk memungkinkan Narapidana/Tahanan perempuan berpartisipasi dalam kegiatan Lapas/Rutan. Sanksi disiplin bagi tahanan perempuan tidak boleh mencakup larangan kontak dengan keluarga, terutama dengan anak-anak. Perlakuan buruk terhadap tahanan yang sedang hamil dapat menjadi hukuman yang kejam dan tidak biasa jika melibatkan ketidak pedulian terhadap kebutuhan medis yang serius, jika tidak sesuai dengan standar kesusilaan yang berkembang yang menandai kemajuan masyarakat yang semakin dewasa, atau jika melibatkan penyiksaan yang tidak perlu.\

REFERENSI

Latu Ratri Mubyarsah. (2022, September 30). Sesak dan Kesakitan, Derita AV yang Hamil dan Melahirkan di Penjara - Jawa Pos.https://www.jawapos.com/surabaya-raya/01410850/sesak-dan-kesakitan-derita-av-yang-hamil-dan-melahirkan-di-penjara 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun