Mohon tunggu...
Nurazizah Dwi Lestari
Nurazizah Dwi Lestari Mohon Tunggu... Lainnya - be your self, and love your self

hidup hanya sekali maka hiduplah yang berarti, mensyukuri semua nikmat yang Allah berikan dan menjalani setiap takdir yang telah di tetapkan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Islam Melarang Hoax

7 Mei 2021   07:00 Diperbarui: 7 Mei 2021   07:05 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hoax bukanlah sebuah hal yang baru, namun seiring dengan percepatan perkembangan teknologi di era digital, hoax malah tumbuh menjadi tren para pengguna media sosial saat ini..

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoax adalah berita bohong atau berita tidak bersumber. Hoax adalah informasi yang sebenarnya tidak benar tapi seolah-olah dibuat benar adanya dan kebenarannya. Dengan kata lain, upaya bijaksana memutarbalikkan fakta. Jadi, Hoax adalah berita bohong atau kabar palsu yang di sebar luaskan oleh oknum tertentu untuk tujuan kepentingan pribadinya sendiri. Apabila terus menerus hoax ini hadir akan menimbulkan berbagai macam dampak negative bagi masyarakt seperti halnya perpecahan bangsa dan pertikaian.

Pemerintahpun turut andil dalam meminimalisir penyebaran hoax ini dengan dikeluarkannya undang-undang mengenai penyebaran berita bohong atau hoax ini sebagaimana dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan / atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Hoax sebagai bentuk pembohongan terhadap publik merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Segala jenis pembohongan baik pembohongan yang ditujukan untuk individu maupun pembohongan terhadap lembaga, organisasi, atau terhadap sekelompok masyarakat yang bertujuan untuk membentuk opini publik atau propokasi serta kepentingan politik adalah perbuatan terlarang menurut perspektif Islam. Pembuat hoaks digolongkan sebagai pihak yang merugikan orang lain dan hoaks yang dibuatnya dikategorikan berita bohong

Selanjutnya Alquran juga melarang penyebaran hoaks atau berita bohong, dan Allah mengancam bahwa penyebarnya akan mendapat siksa yang amat pedih. terdapat dalam Alquran  Surat An-Nur ayat 19 berikut ini:

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. (Q.S. An-Nur: 19).

Dampak dari penyebaran berita palsu atau hoax di berbagai media massa tentu sangat berbahaya dan pastinya merugikan sebagian masyarakat. Maka dari itu untuk dapat memberikan sebuah informasi atau fakta yang akurat yang akan disampaikan pada public atau masyarakat diperlukan ketelitian yang seksama oleh kalangan Pers, terutama wartawan.  Islam mengajarkan bagaimana cara kita untuk mengakomodasikan etika akurasi informasi tersebut melalui tabayyun. Sebagimana yang telah dijelaskan dalam alqur'an surat al Hujarat ayat 6, Allah SWT berfirman

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." (Q.S. Al-Hujurat: 6).

Beragam berita hoax dapat tersebar dengan mudah dan siapa saja bisa tertipu oleh hoax. Potensi yang dapat ditimbulkan oleh penyebaran hoax dapat memicu perpecahan di lingkungan pertemanan, keluarga, bangsa dan negara. Oleh karena itu pelayanan konseling harus sebisa mungkin mencegah dan berupaya menekan potensi negatif yang ditimbulkan oleh penyebaran hoax di lingkungan masyarakat

Melihat permasalahan hoax ini yang terus terjadi, tentu saja kita sebagai konselor memiliki tanggung jawab menanggulangi penyebaran hoax dengan kompetensi yang kita miliki. Karna hoax ini pun sangat berdampak pada kesehatan mental masyarakat yang menimbulkan rasa cemas pada masyarakat itu sendiri. Apabila hoax ini terus menerus hadir maka sangatlah merugikan masyarakat. Maka dari itu diperlukan layanan konseling sebagai sebuah layanan yang bersifat bantuan dengan memberikan wawasan pengetahuan keterampilan dan nilai bagi individu atau masyarakat mengenai bahaya hoax, dalam hal ini pelayanan di fokuskan kepada individu, ataupun masyarakat tentang bagaimana cara memproses berita dengan gaya bahasa yang mempengaruhi dengan cerdas. Melaui sebuah layanan penguasaan konten individu, ataupun masyarakat diajarkan mencatat dan menyimpan data sehingga tidak berbicara tanpa data. Tak hanya itu layanan konseling ini pun diarahkan untuk dapat membantu meminimalisir kurangnya penyebaran hoax dengan memberitahukan betapa bahayanya hoax ini serta memberikan penanganan rasa cemas pada masyarakat yang telah terpapar oleh berita hoax ini.

Dan telah kita ketahui diatas bahwasanya hoax merupakan hal yang dilarang oleh agama islam maka dari itu sebisa mungkin kita sebagai ummat muslim dapat menghindari penyebaran hoax ini yang mana akan menimbulkan berbagai macam fitnah dan dosa. Dengan menyadari beberapa dalil-dalil yang telah di firmankan oleh Allah dalam Kitab Sucinya sebagai pedoman arah kehidupan dan perilaku kita untuk terus menjadi manusia yang lebih baik dan bijaksana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun