Mohon tunggu...
M. Zaini Kholish Nasution
M. Zaini Kholish Nasution Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UINSU

Fakultas Syariah dan Hukun Jurusan Perbandingan Mazhab Kelompok KKN DR 18

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pembayaran Zakat Online dan Manfaatnya di Masa Pandemi Covid-19

14 Agustus 2020   10:47 Diperbarui: 14 Agustus 2020   11:21 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nama : M. Zaini Kholish Nasution
NIM : 0202172028
Fakultas : Syariah dan Hukum
Jurusan : Perbandingan Mazhab

Beberapa bulan terakhir virus corona menjadi berita yang paling sering di bicarakan, jika kita perhatikan sangat wajar kalau virus ini menjadi pemberitaan yang sangat menarik di karenakan datang nya yang secara tiba-tiba dan penyebaran nya yang begitu cepat ke berbagai belahan dunia.

Virus ini dapat menyerang siapa saja tidak terkecuali orang tua, orang dewasa maupun anak kecil. Resiko kematian yang di bawa virus ini menjadi momok paling menakuti masyarakat, sebab itulah pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk berdiam diri dirumah dan semaksimal mungkin malukan seluruh aktifitas hanya dari rumah untuk mengurangi resiko terjangkit dari virus ini.

Himbauan yang dibuat pemerintah tentu saja memiliki dampak sosial dan ekonomi khususnya untuk masyarakat menengah kebawah. Virus ini membuat perkenomian dalam negeri berantakan dan berdampak terhadap perekonomia nasional.

Tidak sedikit industri yang sampai mengurangi pegawai dan sampai menghentikan kegiatan usahanya sehingga banyak perusahaan yang memutuskan hubungan kerja yang berpotensi setidaknya satu juta warga menjadi miskin dikarenakan virus ini.

Dalam situasi yang sulit ini maka pemerintah khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau para pejabat dan pengusaha untuk menyelurkan zakat maal atau zakat hartanya lebih cepat agar fakir miskin yang menjadi korban bisa dibantu.

Atas dasar itu zakat maal dimanfaatkan demi kepentingan menanggulangi covid 19 yang memerlukan penanganan selain dari aspek kesehatan. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh.

Fatwa tersebut disusun guna sebagai solusi yang sedang di hadapi masyarakat, untuk mencegah dan menangani dampak lanjutan dari covid 19, baik dampak kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Oleh karena itu komisi fatwa MUI menjelaskan bahwa zakat maal boleh dimanfaatkan untuk menanggulangi covid 19 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada.

Zakat online menjadi pilihan yang tepat ditengan pandemi selain karena lebih memudahkan masyarakat untuk membayar zakat secara digital juga bisa dilakukan dimana saja termasuk dari rumah tanpa harus betemu dan betatap muka langsung dengan pihak yang mengumpulkan zakat guna mengurangi terjangkitnya virus covid 19.

Untuk saat ini pemerintah sudah mewujudkan inovasi dengan berbagai strategi sebagai bentuk adaptasi untuk mengakomodirkan kebutuhan masyarakat dalam membayar zakat. Pemerintah sudah memiliki beberapa aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk membayar zakat secara online contohnya lazismu dan baznas selain itu ada juga dompet duafa, rumah zakat dan lain sebagainya yang berprogram langsung untuk menanggulangi covid 19.

Terkait hal tersebut, kementrian agama sudah membuat panduan pembayaran zakat di tengah pandemi covid 19 bagi masyarakat yang ingin membayar zakat secara langsung. Ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat islam sekaligus mencegah, mengurangi dan melindungi pegawai serta umat islam di Indonesia dari resiko virus corona.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun